TULANG BAWANG – Karyawan disalah satu konter HP bernama Maya Cell atau Maya Sparepart, yang beralamat di Kampung DWT Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, mengaku diduga diperas oleh oknum Bos Maya Cell.
Ya, Melisa (19) warga Kampung Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, mengaku telah dituding atau dituduh oleh oknum Bos Maya Cell dengan tuduhan telah merugikan perusahaan Maya Cell sebesar Rp 50 juta.
Dengan nada sedih dan berlinang air mata, Melisa menceritakan dengan detail soal dugaan pemerasan yang dituduhkan pada dirinya itu. Dia dituduh telah merugikan Maya Cell, dan diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp50 juta.
“Saya dituduh telah merugikan Maya Cell. Katanya tidak menyetorkan uang dari hasil penjualan HP, Sparepart dan pulsa. Padahal saya setor setiap hari hasil penjualan itu ke admin. Setiap hari setor ke admin,”terangnya panjang.
Wanita yang baru enam bulan bekerja di Maya Cell dengan gaji di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni Rp800ribu ini mengaku sangat sedih dan keberatan soal tuduhan tersebut. Dia mengaku tidak akan membayar sejumlah uang yang diminta oleh bos Maya Cell.
“Sumpah Demi Alloh, Demi Tuhan, bahwa saya tidak mencuri uang konter, saya tidak mencuri barang konter dan saya tidak seperti yang dituduhkan bos Maya Cell,”urainya panjang dengan derai air mata.
Pihak keluarga Melisa juga telah memberikan surat kuasa kepada Dedi Darmawan, Rahmad Effendi dan Setiya Budi, secara penuh untuk mendampingi persoalan tersebut.
“Ya kami bertiga telah menerima surat kuasa yang ditandatangi oleh Melisa, orang tuanya dan diketahui oleh Kepala Kampung Indraloka II. Kami bertiga akan melakukan pendampingan secara maksimal sampai tuntas,”kata Dedi.
Dedi menegaskan, surat kuasa itu diterimanya setelah mendengarkan cerita dan kronologis secara lengkap tentang persoalan itu langsung dari pihak Melisa dan keluarganya.
Terpisah, Bos Maya Cell, Fadhlur Rahman, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui via ponselnya mengaku bahwa usaha Maya Cell telah dirugikan oleh karyawannya.
Fadhlur membantah bahwa pihaknya telah memeras Melisa atau karyawannya itu. Dia mengaku hanya meminta agar Melisa mengembalikan atau mengganti kerugian yang telah Melisa ambil.
“Ya Melisa adalah karyawan saya. Dia telah merugikan perusahaan. Dia tidak menyetorkan hasil penjualan pulsa dan barang milik Maya Cell. Setelah dihitung di sistem kerugiannya mencapai sekitar Rp50 juta,”kata dia. (Tim).