TULANG BAWANG – Maraknya pengecoran minyak bersubsidi (BBM) berjenis solar menggunakan jerigen masih dilakukan dibeberapa pom bensin yang ada di wilayah Kabupaten Tulangbawang, salah satunya di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar) 24.345.88 Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawajitu Selatan dikabupaten Tulangbawang. Kamis (19/1/23).
Pengecoran BBM bersubsidi menggunakan jerigen diduga terjadi di SPBU tersebut hampir setiap hari, walaupun sudah ada teguran dari pihak Polres Tulangbawang.
Dari hasil pantauan beberapa awak media, beberapa hari yang lalu memergoki karyawannya melakukan pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen masing-masing berkapasitas 32 sampai 35 liter berisi BBM jenis solar menggunakan angkutan kendaraan motor roda dua.
Menurut Junaidy Arsad. SE, selaku Kepala Bidang Sengketa Konsumen dari Lembaga Perlindungan Konsumen Tulangbawang (LPK TUBA), bahwa pengecoran memakai jerigen itu tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan tertentu, karena apabila hanya untuk memenuhi kebutuhan para petani dan nelayan semua itu harus mendapatkan dan memakai rekomendasi dari kepala kampung, satuan kerja dinas pertanian dan dinas perikanan.
“Pengecoran memakai jerigen itu tidak dibenarkan dengan dan alasan tertentu, karena apabila hanya untuk memenuhi kebutuhan para petani dan nelayan pastinya semua itu harus mendapatkan dan memakai rekomendasi dari kepala kampung, dinas pertanian dan dinas perikanan,” kata Junaidy Arsad.
“Tidak dibenarkan apabila sudah memakai barcode tapi kok pengecor tersebut masih mempergunakan derigen, kalau pun ada ketentuan yang mengatur hal tersebut belum dapat kami temukan,” jelasnya.
Dengan adanya temuan tersebut LPK-GPI TUBA (Lembaga Perlindungan Konsumen – Gerakan Perubahan Indonesia Tulangbawang), akan segera melaporkan ke pihak terkait, seperti Polda Lampung dan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung.
Pihak LPK-GPI TUBA meminta kepada pihak Pemerintah dan Pertamina untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan verifikasi terhadap realisasi penjualan BBM bersubsidi, agar diketahui pola konsumsi masyarakat pada setiap SPBU serta memisahkan konsumen BBM bersubsidi dan Non subsidi. (Rilis LPK).