Lintas Sektoral Tuba akan Laporkan Proyek Kotaku ke Kejaksaan
TULANG BAWANG – Lembaga lintas sektoral akan melaporkan Proyek Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) senilai Rp13.115.440.330,00 bersumber dari APBN di Kampung Tunggal Warga, Dwi Warga Tunggal Jaya, Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, yang sudah di PHO kan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Pelaporan itu terkait dengan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek itu yang dilakukan oleh pihak rekanan atau pihak pelaksana proyek.
Ketua SMSI Tulang Bawang, Dedi Darmawan menerangkan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bahan – bahan atau bukti fisik. Bahan dan bukti tersebut dimasukan dalam bentuk file dan cetak fisik.
“Kami sedang menyiapkan bahan dan datanya. Bila tidak ada halangan minggu pertama hari kerja akan kami kirim ke Kejaksaan Tulang Bawang,”kata Dedi Darmawan.
Dedi menambahkan, proyek itu telah di PHO kan. Ada sejumlah bidang pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Sehingga patut untuk dipertanyakan. Menurutnya, nantinya pihak aparat penegak hukum (APH) yang menindaklanjutinya.
“PHO adalah Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan,”terangnya.
Bersyukur, kata Dedi, proyek tersebut di PHO kan. Sebab, dari awal pekerjaan sampai PHO bertumpuk masalah. banyak pihak mengkritisi pekerjaannya dilakukan secara tidak benar dan tidak baik sesuai regulasi.
Dedi menjelaskan, dirinya pada dasarnya sangat bersyukur dan mengapresiasi adanya proyek Kotaku diwilayah setempat. Niat baik pemerintah dalam membangun daerah wajib untuk didukung dan diapresiasi. Namun, sayangnya niat baik pemerintah dirusak oleh oknum oknum atau pihak pihak yang tidak melaksanakan proyek dengan baik dan benar.
Publik juga merincikan sederet masalah dalam proyek Kotaku tersebut, diantaranya adalah pekerjaan cor beton penuh retak dan pecah kemudian ditambal sulam, tidak sempurnanya penyiapan landasan hamparan lantai permukaan tanah sebelum dicor beton.
“Kemudian, bahan material pasir cor beton tidak sesuai regulasi, material pasir dan campuran material lainnya tidak sesuai regulasi. Di duga jenis pasirnya pasir bercampur tanah. Bahkan hamparan lantai tanah berasal dari pasir bercampur limbah dari salah satu pabrik singkong di Tulang Bawang,”ulasnya.
Dan parahnya lagi, Dedi menyebut, akibat lambatnya pelaksanaan pekerjaan, sejumlah warga rela melakukan penimbunan bahu jalan secara mandiri. Warga rela beli tanah sendiri untuk meratakan bahu jalan di depan rumah – rumah warga masyarakat. Sampai dengan hari ini pekerjaan timbun tanah bahu jalan belum selesai.
“Saya beli sendiri Mas tanahnya. Satu mobil harganya dua ratus lima puluh ribu rupiah (Rp.250ribu). Soalnya nunggunya lama gak di timbun – timbun Mas, susah lewatnya,”pungkasnya.
Dari keterangan sejumlah warga, sudah banyak warga yang sudah timbun tanah secara mandiri atau bayar sendiri. Itulah kondisi gambaran sederet tumpukan masalah proyek Kotaku di Tulang Bawang. (*)