Lembaga RPA Tuba Audensi ke Kapolres, Kadis PMD dan DPPPA

FB_IMG_1612156777878.jpg

TULANG BAWANG – Jajaran Pengurus Lembaga Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Tulangbawang melakukan audensi dengan Kapolres Tulangbawang, Kadis PMD dan Kadis P3A, Senin (1/2/2021).

Terhitung sebulan setelah Pengurus RPA Tulangbawang ini dikukuhkan dan dilantik, langsung bergerak mengenalkan dan mensosialisasikan diri, sekaligus meminta dukungan dan suport dari lintas sektoral.

Ketua Lembaga RPA Tulangbawang Mar’atus Nur Sholehah didampingi Desi Triyana, menerangkan bahwa Lembaga RPA perlu diperkenalkan kepada Polres Tulangbawang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Jajaran Pengurus Lembaga RPA Tulangbawang melaksanakan audiensi bersama Kapolres, Kadis PMD dan Kadis P3A. Intinya kami memperkenalkan diri dan juga meminta suport dan dukungannya,”ujar Ketua Lembaga RPA Tulangbawang Mar’atus Sholehah.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Andi Siswantoro, mengapresiasi atas terbentuknya Lembaga RPA di Kabupaten Tulangbawang. Menurutnya, keberadaan Lembaga RPA perlu untuk didukung dan disuport.

“Ya. Ini adalah hal yang sangat positif. Tentunya kami sangat mensuport dan mendukungnya. Dengan adanya Lembaga RPA semoga dapat memberikan manfaat besar bagi kaum perempuan dan anak khususnya dan masyarakat luas pada umumnya,”terang Kapolres Tulangbawang AKBP Andi Siswantoro.

Senada diungkapkan oleh Kadis PMD dan P3A, Lembaga RPA memiliki arah dan tujuan sama dalam upaya melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat secara umum, serta pembinaan, pemberdayaan dan perlindungan anak secara khusus.

“Patut bersyukur Lembaga RPA hadir di Tulangbawang. Semoga kedepan dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan dibidang pembinaan dan pemberdayaan perempuan dan anak. Tentunya akan kita suport dan kita dukung,”kata Kadis P3A Tulangbawang, Desia Kusumayuda.

Diketahui bersama, Lembaga RPA merupakan singkatan dari Lembaga Rumah Perempuan dan Anak. RPA merupakan lembaga dalam ikut berpartisipasi melakukan layanan perlindungan dan Pemberdayaan perempuan dan anak. Dari istilah dan nama lembaga ini diharapkan cakupan layanan dikhususkan dalam isu advokasi perempuan dan anak.

Kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak sebagai Refleksi. Kesetaraan dan keadilan Gender menjadi isu hangat bertahun-tahun lalu. Perwujudan KKG ini menjadi komitmen bangsa-bangsa dunia dalam segala lini kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999, UU No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional-PROPENAS 2000-2004, dan dipertegas dalam Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarus Utamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan nasional, sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Peraturan ini diinstruksikan ke seluruh lembaga pemerintah pusat maupun daerah dalam mengambil kebijakan harus menyertakan aspirasi perempuan. (*)

Penulis / Editor : budiaje

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top