LPK Sorot Dana Hibah 1M Pemkab ke Polres Tuba
TULANG BAWANG – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang dinilai tidak tepat dan tidak pas memberikan dana hibah milyaran rupiah kepada pihak instansi atau institusi penegah hukum untuk kegiatan proyek rehab gedung Mapolres Tulangbawang.
Kebijakan Pemkab Tulangbawang mengucurkan dana hibah sebesar Rp1 M ke Polres Tulangbawang dinilai menciderai kepentingan masyarakat ditengah situasi bangkit dari pasca pandemi covid-19. Anggaran milyaran rupiah sedianya dikucurkan untuk murni menyentuh ekonimi kerakyatan.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kabupaten Tulangbawang, Ansyori, BN, menegaskan bahwa pihaknya menyayangkan atas pemberian dana hibah kepada institusi penegak hukum, hal itu bisa disebut sebagai tindakan gratifikasi serta menimbulkan dampak negatif.
“Saya rasa Pemkab Tulangbawang tidak etis secara regulasi. Dulu ada aturan yang melarang kepala daerah memberikan bantuan hibah kepada instansi penegak hukum,”kata Ansyori tegas.
Ansyori menyimpulkan, dana hibah 1 Milyar ke Polres Tulangbawang adalah sebuah kebijakan yang sifatnya tidak urgen, tidak mendesak dan tidak prioritas. Masih ada pos – pos lain yang lebih mendesak dan membutuhkan.
Hal pemberian paket proyek oleh Pemkab kepada lembaga vertikal ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Tulangbawang saja. Pemkab Mesuji, Pemkab Tuba Barat juga melakukan hal yang sama. Dan mungkin kabupaten lainnya juga melakukan hal yang sama. (Red)