Kualitas Buruk ? Baru Diaspal Jalintim Tuba Jebol Lagi, Konsultan Dimana ?

IMG-20220109-WA0039.jpg

TULANG BAWANG – Baru saja selesai diperbaiki, ruas jalan di sepanjang jalan lintas timur (Jalintim) wilayah Kabupaten Tulang Bawang sudah rusak lagi. Sudah berlubang lagi. Sudah jebol lagi. Pihak konsultan pengawas diminta tegas dan turun tangan. Berikan klarifikasi dan laporan ke publik.

Berdasarkan dari pantauan Hariantuba.com, Sabtu (8/1/2022) pagi, di ruas jalintim, ada ratusan lubang hiasi badan jalan yang baru saja selesai diperbaiki oleh pihak rekanan pelaksana proyek APBN multi years itu.

Selama ini, wartawan belum menemukan papan plang proyek jalan nasional itu. Siapa pelaksananya, berapa anggarannya dan siapa konsultannya, itu belum dapat dilihat secara umum oleh publik atau oleh masyarakat umum.

Salah satu warga Tulang Bawang, Dedi, yang aktif dalam bidang kontruksi menerangkan, rusaknya kembali jalintim yang baru selesai diperbaiki itu mengundang perhatian publik dan menjadi bahan pertanyaan masyarakat. Mengapa dan kenapa kualitas proyeknya hanya bertahan hitungan hari saja.

Menurutnya, kualitas material aspal yang digunakan dalam proyek APBN itu apakah sesuai dengan spesifikasinya atau tidak. Pihak konsultan pengawas mustinya harus berperan aktif dalam mengawasi proses pekerjaan proyek SBN itu.

“Memang betul. Proyek semacam ini mustinya harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasinya. Bila dikerjakan secara baik. Hasilnya juga akan baik, sehingga tidak gampang rusak lagi,”terangnya panjang.

Sosok yang sangat peduli pembangunan itu menilai, meskipun pihak rekanan atau pelaksana melakukan perbaikan secara berulang – ulang, hal itu tetap saja merugikan masyarakat dan menjadi sorotan negatif dan miring. Mengapa kualitas pekerjaannya seperti itu.

“Walaupun dilakukan perbaikan atau tambal ulang. Tetap saja itu adalah pekerjaan proyek yang patut dipertanyakan. Material aspal yang dipakai itu jenis apa,”kata dia. (Bud)

Catatan : media siber ini menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 sebagai landasan hukum. Akan dilakukan koreksi dan revisi bila sudah ada konfirmasi lebih lengkap dari pihak – pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top