Koperasi SPP (UPK/PNPM) Diduga Cairkan Pinjaman Nasabah Fiktif

Screenshot_2022-12-11-12-33-20-050_com.facebook.katana.jpg

Koperasi SPP (UPK / PNPM) Diduga Cairkan Pinjaman Nasabah Fiktif

TULANG BAWANG – Koperasi Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di UPK / PNPM yang berkantor di sebelah kantor Kepala Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya (DWT Jaya), Kecamatan Banjaragung, diduga palsukan daftar pinjaman dana.

Unit pengelola kegiatan keuangan aset milik negara, yang sumber dananya berasal dari eks PNPM dan dari Dana Desa itu, menjadi Bancakan para oknum orang dalam sebagai pelaksana kegiatan keuangan aset negara.

Mencuatnya adanya dugaan pemalsuan daftar pinjaman itu terungkap dari sejumlah warga di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjarmargo, mereka mengaku namanya terdaftar sebagai peminjam dana di SPP sebesar Rp5juta.

Salah satu warga Purwajaya, Pr menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendaftar sebagai anggota SPP atau pinjam dana di SPP yang dikelola oleh UPK eks PNPM tersebut.

“Saya tidak pernah daftar atau minjam uang di SPP. Saya tidak pernah dapat uang 5 juta itu Pak,”kata Pr tegas.

Akifulloh, salah satu warga di Kecamatan Banjar Margo, sangat menyayangkan atas adanya pemalsuan daftar nama pinjaman dana SPP itu.

Menurutnya Akif, itu sangatlah merugikan warga Purwajaya yang dipalsukan sebagai daftar pinjaman dana SPP sebesar Rp5 juta, ini adalah bentuk nasabah fiktif yang harus diusut tuntas oleh pihak berwenang.

“Pencairan dana kepada nasabah fiktif adalah salah satu tindak kejahatan dan masuk pada tindak pidana, penipuan, pemalsuan,  penggelapan dan bisa masuk ke ranah korupsi,”kata Akif.

Untuk menghilangkan prasangka negatif dan munculnya praduga fitnah, maka pihak pengelola keuangan wajib untuk memberikan klarifikasi atau meluruskan soal masalah tersebut.

“Ini hal yang serius. Ini dana besar milyaran rupiah aset negara yang dikelola oleh UPK SPP. Harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya,”tegas Akif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, adanya oknum yang memasukkan nama seseorang di dalam sebuah pengumuman atau dokumen tanpa izin dan/atau sepengetahuan dari yang bersangkutan maka hal tersebut telah memenuhi unsur penipuan.

Sementara itu Ketua Unit Pengelola Kegiatan SPP, Ani Fatimah, belum dapat dikonfirmasi, saat dikonfirmasi nomor ponsel miliknya 08537796xxxx dalam keadaan tidak aktif dan belum merespon konfirmasi dari Hariantuba.com, Minggu (11/12/2022) siang. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top