TULANG BAWANG – Pelaksanaan sejumlah pembangunan pengadaan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, yang dikerjakan oleh Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) dipertanyakan.
Pasalnya, progres pelaksanaan pembangunan didalam banner papan informasi yang dipasang di lokasi pembangunan PAMSIMAS menimbulkan pertanyaan dan dugaan tidak sesuai dengan hasil pekerjaannya. Apakah telah sesuai atau belum sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi pekerjaan dan RAB pekerjaan.
Anggaran satu titik PAMSIMAS disetiap kampung yang mendapatkan program PAMSIMAS sebesar Rp350 juta dengan perincian Rp245 juta bersumber dari dana APBN (70 %), dari APBKamp 10 % Rp35 juta, dari INCASH 4% Rp 14 juta, INKIND 16% Rp56 juta. Totalnya adalah Rp350juta.
Salah satu warga masyarakat di Kecamatan Banjarmargo mengatakan bahwa, di dalam banner papan informasi disebutkan bahwa pekerjaan adalah pembangunan sarana air minum, peningkatan sumur bor 1 unit. Tower air 1 unit dan perpipaan 1.938 meter dan mata anggaran serta sumber dananya. Peningkatan sumur bor 1 unit itu yang menjadi pertanyaannya.
“Peningkatan sumur bor 1 unit akan menjadi polemik. Sebab, KKM sebagai pihak pengelola PAMSIMAS tidak melakukan pengeboran. KKM memanfaatkan sumur bor yang sudah ada. KKM menggunakan sumur bor milik Balai Kampung, Masjid dan milik warga yang sudah ada. Apakah spesifikasinya itu akan sama.
Menurutnya, kalimat peningkatan sumur bor unit 1 yang menjadi rancu. Apakah sumur bor yang sudah ada di Balai Kampung, Masjid dan rumah warga sudah sesuai dengan isi KAK, RAB dan Spesifikasi dalam acuan pelaksanaan pekerjaan PAMSIMAS. Ini bagaimana, dan tentunya ada perbedaan dalam pos anggaran pengeboran.
Pelaksanaan PAMSIMAS di Tulangbawang, kata dia, sebagian besar memanfaatkan sumur bor yang sudah ada. Itu artinya pihak pelaksana tidak mengeluarkan biaya pengeboran dan pengadaan pipa perangkat sumur bornya.
“Terus, apakah kedalaman dan spesifikasinya akan sama dengan kerangka acuan kerja PAMSIMAS. Semua pekerjaan memiliki kerangka acuan kerja, itulah dasar dan kuncinya,”paparnya.
Terpisah, Ketua KKM Agung Jaya, Edi Suwito menjelaskan bahwa, pihak KKM mendapat perintah dari pendamping PAMSIMAS agar jangan melakukan pengeboran. Memanfaatkan sumur bor yang sudah ada di Masjid.
“Kata pendamping gak boleh ngebor. Gak boleh buat sumur bor baru. Katanya tidak boleh di bor atau tidak boleh buat sumur bor lagi. Gunakan sumur bor yang sudah ada di Masjid,”kata Ketua KKM Agung Jaya, Edi Suwito.
Sementara itu, Pendamping PAMSIMAS Tulangbawang, Aswin, saat dikonfirmasi Hariantuba.com, mengakui dan membenarkan tidak ada pengeboran dalam program PAMSIMAS diwilayah Tulangbawang.
“Terimakasih atas konfirmasinya Pak.
Dapat kami jelaskan mengapa dalam program Pamsimas dapat memanfaatkan sumur lama karena daerah tersebut masuk dalam wilayah non CAT (Cekungan Air Tanah) yang mana peta CAT dikeluarkan oleh Badan Geologi dan Pertambangan yang memprediksikan daerah tersebut memiliki kandungan air dalam tanah atau tidak,”ujarnya, Minggu (8/11/2020) sore via WA ponselnya.
Dijelaskannya lagi bahwa, untuk wilayah yang masuk wilayah CAT bisa melakukan pengeboran karena wilayah tersebut memiliki potensi sumber air tanah yang cukup.
“Untuk wilayah non CAT dapat menggunakan sumber air yang ada (sumur bor existing) dengan catatan debit air yang ada mampu mencukupi kebutuhan air bersih disekitar lokasi (pemanfaat),”kata dia. (*)