TULANG BAWANG – Anggota DPRD Propinsi Lampung dari Fraksi PDIP, Ketut Romeo melakukan sosialisasi Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang pedoman rembuk kampung / desa / kelurahan tentang berbagai konflik atau permasalahan yang terjadi di kampung / desa / kelurahan atau sebutan lainnya.
Legislator moncong putih dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI meliputi Kabupaten Mesuji, Tulangbawang Barat dan Tulangbawang ini menggelar sosialisasi di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, Minggu (9/8/2020).
Ketut Romeo menerangkan, sosialisasi tentang Perda no 1 tahun 2016 ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang arti pentingnya rembuk kampung dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di kampung / desa/ kelurahan atau sebutan lainnya.
Mantan Camat Dente Teladas ini menuturkan, salah satu contoh persoalan atau masalah yang dapat diselesaikan secara rembuk kampung / desa yakni persoalan permasalahan sengketa lahan atau tanah.
“Berbagai persoalan yang ada di kampung dapat diselesaikan dengan rembuk kampung. Sengketa lahan biasanya mendominasi permasalahan di kampung yang bisa diselesaikan dengan rembuk kampung,”kata Romeo.
Dalam sosialisasi Perda no 1 tahun 2016 itu, Ketut Romoe memberikan bantuan paket untuk warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan dalam masa pandemi Covid19. Pihak panitia penyelenggara juga membatasi jumlah peserta sosialisasi. Pelaksanaan sosialisasi dengan mengedepankan protokol kesehatan. (*)
Penulis / Editor : budi