MENGGALA (Tulangbawang) – Ketua PWI Provinsi Lampung, Supriyadi Alfian, mengingatkan agar jurnalis tidak melakukan penekanan atau intimidasi ketika menjalankan tugas dan fungsinya.
Jurnalis, kata dia, mesti mentaati pedoman Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang termaktub dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Wartawan itu tugasnya mengonfirmasi, terkait sebuah pemberitaan yang akan diterbitkan. Bukan meminta-minta uang atau sampai menekan narasumbernya, karena mereka (narasumber) juga punya hak untuk menolak atau keberatan,” kata Supriyadi saat menyampaikan sambutan dalam pelatihan pelatihan jurnalistik bagi operator kampung se Tulangbawang, di Hotel Le’Man, Banjar Agung, Senin, 20 September 2021.
Ia pun mengingatkan, objek yang menjadi narasumber sebuah pemberitaan agar tidak takut dan risih ketika jurnalis melakukan perannya.
“Enggak perlu sembunyi dan khawatir ketika di konfirmasi sama wartawan. Anda bisa sampaikan apa yang menjadi bahan pertanyaan dan anda bisa menyatakan keberatan. Jika pertanyaan yang diajukan dirasa tidak bisa dijawab, anda bisa mengajukan keberatan. Jadi enggak perlu takut, sepanjang wartawan itu melakukan tugasnya sesuai KEJ,” ujar dia.
Disisi lain, ia berharap melalui pendidikan singkat seputar jurnalistik ini mampu memberikan wawasan dan pengalaman baru bagi operator kampung.
“Implementasi dari pendidikan ini, diharapkan operator kampung ke depan dapat membuat, menulis, dan membagikan seputar informasi pembangunan dan profil kampung lebih menarik minat publik,” katanya. (*)