TULANGBAWANG – Pemerintah Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, menyatakan keberatannya atas armada angkutan CV Global Kontruksi yang melebihi kapasitas muatan melewati jalan milik kampung.
Sekretaris Kampung Tri Tunggal Jaya, M Rasyidi, mengatakan, Pemerintah Kampung setempat telah menyurati CV Global Kontruksi selaku pelaksana proyek Jalan Ronggolawe III, untuk menggunakan armada angkutan kapasitas 10 ton.
“Kami sudah menyurati pihak CV Global Kontruksi agar menggunakan armada angkutan dengan kapasitas 10 ton. Jadi tidak merusak jalan kampung akibat muatan melebihi tonase,” terang Rasyidi, Jumat (15/10/2021).
Menurut Rasyidi, pihak CV Global Kontruksi sudah berjanji kepada pihak Pemerintah Kampung, tidak akan melalui jalan kampung dalam mengangkut bahan material.
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tuba, Kheri, saat dikonfirmasi, menyatakan semestinya pihak CV Global tidak melalui jalan kampung melainkan semestinya melewati jalan kabupaten.
“Seharusnya mereka (pihak CV Global Kontruksi) lewat jalan kabupaten jalan moris, bukan lewat jalan lingkungan. Apabila terpaksa lewat jalan lingkungan harus izin aparat kampung, nanti saya pertanyakan ke pihak rekanan kenapa mereka lewat jalan tersebut” terangnya via pesan aplikasi WhatsApp.
Ketua LSM Barisan Anti Korupsi (Batik) Kabupaten Tulangbawang, Asnawi, mengatakan, semestinya pihak CV Global Kontruksi menggunakan armada angkutan dengan kapasitas muatan tidak lebih 10 ton.
“Meskipun melewati jalan kabupaten, namun jika tetap menggunakan armada angkutan dengan muatan melebihi kapasitas tonase ya akan merusak jalan yang ada,” terang Asnawi.
Menurut Asnawi, hingga saat ini pihak CV Global Kontruksi masih menggunakan armada angkutan dengan kapasitas muatan 20 ton.
Diberitakan sebelumnya, LSM Batik Kabupaten Tulangbawang, mengkritisi armada angkutan bahan material batu CV Global Kontruksi yang tengah mengerjakan proyek rehabilitasi ruas jalan Ronggolawe III.
Ketua LSM Batik Kabupaten Tulangbawang, Asnawi, mengatakan, pihak CV Global Kontruksi menggunakan armada angkutan yang melebihi kapasitas tonase dari kekuatan jalan.
“CV Global Kontruksi menggunakan armada angkutan material melebihi tonase dari kapasitas jalan yakni menggunakan armada angkutan Fuso damtruk kapasitas 20 ton,” kata Asnawi, Rabu (13/10/2021).
Hal itu, Menurut Asnawi, akan merusak jalan kabupaten atau jalan kampung/desa yang di lalui dalam mengangkut bahan material CV Global Kontruksi.
“Kapasitas jalan kabupaten ini hanya untuk muatan 10 ton. Apalagi jalan kampung atau desa yang dilalui akan rusak. Analisa muatan armada dari CV Global Kontruksi itu semestinya hanya kapasitas 10 ton saja,” bebernya.
Pihaknya meminta kepada pihak CV Global Kontruksi, untuk dapat mematuhi regulasi dengan menggunakan armada angkutan material dengan kapasitas 10 ton.
“Kami juga meminta kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang untuk dapat mengawasi dan meminta kepada pelaksana proyek untuk melakukan pekerjaan sesuai regulasi. Jangan dengan dalil memperbaiki jalan tetapi juga merusak jalan yang ada, terlebih jalan kampung yang dibangun oleh kampung,” tandasnya.
Terkait armada angkutan CV Global Kontruksi yang dinilai melebihi kapasitas tonase itu belum dapat dikonfirmasi. Pelaksana proyek CV Global Kontruksi, Agung, tidak ada di lokasi proyek. Dihubungi via ponselnya juga tidak aktif. (tri)