Kemendagri Diminta Coret Nama Sulfakar dan Budi Darmawan Calon Pj Bupati Mesuji dan Tubaba !!!

Screenshot_20230411-195223_Google.jpg

Kemendagri Diminta Coret Nama Sulfakar dan Budi Darmawan Calon Pj Bupati Mesuji dan Tubaba

MESUJI – Gelombang penolakan terhadap perpanjangan Sulfakar dan Budi Darmawan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mesuji dan Tulangbawang Barat (Tubaba) kian meruncing dan meluas.

Sejumlah lembaga meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencoret atau tidak mengabulkan usulan yang dilayangkan oleh pihak lembaga DPRD Mesuji dan DPRD Tubaba.

Mereka menilai usulan DPRD Mesuji dan DPRD Tubaba yang hanya mengusulkan satu nama atas nama Sulfakar dan Budi Darmawan dinilai melanggar etika dan regulasi. Kedua lembaga Perwakilan Rakyat itu dinilai memaksanakan diri, sehingga menjadi sorotan negatif secara luas.

Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, Ferry Saputra YS, menerangkan bahwa, calon Pj Mesuji atas nama Sulfakar dalam pengadilan disebut masuk dalam lingkaran kasus suap Rp400 juta pada kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila). Mustinya DPRD Mesuji mengusulkan pejabat yang bersih dari kasus hukum.

Sedangkan calon Pj. Bupati Tubaba, kata Ferry, Ketua DPRD Tubaba, Ponco Nugroho, disebut telah melanggar konstitusi atau melanggar kesepakatan bersama para Fraksi di DPRD Tubaba. Para Fraksi mengusulkan nama Zaidirina Wardoyo dan Budi Darmawan untuk diusulan ke Kemendagri.

“Di tengah perjalanan, Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho disebut hanya mengirimkan satu nama saja atas nama Budi Darmawan, nama Zaidirina Wardoyo ditinggal tidak diusulkan,”kata Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, Ferry Saputra, Ys kepada Hariantuba.com.

Ferry menegaskan, regulasi usulan calon Pj bupati telah dijabarkan, yakni komposisinya adalah tiga (3) orang dari DPRD, tiga (3) orang dari Gubernur dan satu (1) orang dari Kemendagri. Jadi total yang diusulkan berjumlah tujuh (7) orang.

Ferry menegaskan, geolombang penolakan calon Pj Bupati Mesuji atas nama Sulfakar itu didasari atas proses dipersidangan yang menyebut Sulfakar terlibat dalam kasus suap PMB Unila. Sulfakar oleh eks Rektor Unila telah memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk meluluskan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.

Senada diungkapkan oleh Herry Fadilah, ia mengaku sangat prihatin dengan sikap lembaga DPRD Mesuji dan DPRD Tubaba ang sebelumnya telah ngotot mengusulkan hanya satu nama saja, yakni nama Sulfakar dan Budi Darmawan.

“Keputusan DPRD Mesuji itu dinilainya kurang tepat, sebab nama Sulfakar secara gamblang dalam pengadilan disebut pemberi suap Rp400 juta dalam kasus suap PMB Unila. Sedangkan Ketua DPRD Tubaba ngotot mengusulkan satu nama atas nama Budi Darmawan saja,”terangnya panjang.

Atas dasar itulah, kata Herry, ia meminta kepada Kemendagri agar tidak memilih dan menunjuk, dan memperpanjang Sulfakar sebagai Pj. Bupati Mesuji dan Budi Darmawan sebagai Pj Bupati Tubaba. Biarkan Sulfakar konsentrasi pada proses hukum sebagai saksi yang tengah dijalaninya itu.

Tanggapan lainnya muncul dari Dedi Darmawan, ia menilai, masih banyak sosok atau pejabat lain yang layak untuk menjadi Pj. Bupati Mesuji yang tidak dalam tersandung proses hukum.

Menurut Dedi, di Provinsi Lampung ini tentunya tidak kekurangan stok para sosok atau para pegawai yang mumpuni, selain nama Sulfakar. Dalam hal ini Kemendagri diminta untuk tidak mengakomodir usulan nama Sulfakar.

“Saya yakin banyak pejabat di Pemprov Lampung yang cocok dan mumpuni untuk menggantikan Sulfakar. Kemendagri diharapkan dapat mempertimbangkannya secara matang dan mendalam,”ujar Dedi.

Diketahui bersama bahwa nama Sulfakar saat ini dalam persidangan disebut – sebut terseret dalam kasus suap Unila, Sulfakar tengah berada dilingkaran kasus unila, statusnya masih menjadi saksi. Sulfakar disebut telah memberikan uang Rp400 juta atau suap 400 juta untuk meloloskan sejumlah calon mahasiswa Unila.

“Eks Rektor Karomani mengakui menerima uang 500 juta rupiah dari keponakan Arinal Djunaedi dan 400 juta rupiah dari Sulpakar untuk meluluskan sejumlah calon mahasiswa, dalam sidang lanjutan perkara suap masuk Unila di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, 4 April 2023,”terangnya panjang.

Dikutip dari sejumlah media, Sulfakar menjadi saksi dalam perkaranya dengan M. Basri dan Heryandi, Eks Rektor Unila, Karomani menyebut menerima uang dan meluluskan sejumlah mahasiswa.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK dan Majelis hakim, di dalam persidangan sempat menanyakan berulang-ulang atas keterlibatannya Sulfakar melakukan suap kepada rektor unila.

Selain Sulpakar, persidang juga menghadirkan saksi I. Wayan Mustika, Budi Sutomo,  keduanya dari Unila, Mualimin sebagai panitia Gedung Nahdliyin Centre, Ruslan Ali, dan Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin.

Karomani mengatakan ia juga menerima uang 300 juta rupiah dari AKP Supriyanto Husein, tetapi Kasatreskrim Polres Pesawaran tersebut tidak mengakui.

Sementara itu, Ketua DPRD Mesuji, Elvianah, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa<span;> usulan itu tidak tergesa gesa. Dan menurutnya usulan satu nama adalah keinginan dari mayoritas para fraksi di DPRD Mesuji.

“Kami tidak tergesa – gesa. Kami diberi batas waktu paling lambat tanggal 6 april 2023 sesuai surat dirjen otda no : 100.2.1.3/1773/SJ , dan usulan juga kami bahas pada rapat pimpinan dan ketua – ketua fraksi. Semua usulkan satu nama yaitu Drs Sulpakar. Saya sebagai ketua melaksanakan keputusan mayoritas fraksi,”kata Ketua DPRD Mesuji, Elviana, Sabtu malam (8/4/2023).

Hal senada dikatakan anggota DPRD Mesuji dari Partai PKB, John Tanara, ia mengaku bahwa dalam rapat terkait pengusulan, para fraksi di DPRD Mesuji hanya berbicara kinerja yang sudah di lakukan Sulfakar di Mesuji.

“Kami bersama para fraksi menjalin komunikasi dengan pembahasan soal kinerja Pak Sulfakar selama menjabat sebagai Pj di Kabupaten Mesuji,”kata Tanara via Wa ponsel miliknya, kepada Hariantuba.com, Minggu 9 April 2023. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top