KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG
Jl. Cemara Kompleks Perkantoran Pemda Tulang Bawang, Menggala Sel., Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung 34388, Indonesia
SIARAN PERS
NOMOR: B- 22/L.8.16/Kph.3/06/2022
PASCA PUTUSAN NOMOR 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl ATAS NAMA TERDAKWA PAIDI BIN ABDUL RONI
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Menggala telah berlangsung pembacaan Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl atas nama Terdakwa Paidi Bin Abdul Roni dengan Putusan Menyatakan Terdakwa PAIDI Bin ABDUL RONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau kedua Pasal 82 ayat (1) Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atas Dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai Dakwaan Alternatif Pertama dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan menuntut Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan, dan Denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
Mencermati dinamika pasca dibacakannya tuntutan dan putusan pidana terhadap diri terdakwa terutama di media social yang membuat opini bahwa banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara atas nama Terdakwa Paidi Bin Abdul Roni, penanganan perkara penuh dengan rekayasa, dipaksakan dan terdapat permainan uang antara penegak hukum dan pihak korban dapat kami sampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan hukum acara serta Standard Oprasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang undangan. Bahwa dalam pembuktian di persidangan dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP yang mana terdakwa dituntut berdasarkan dengan alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi sejumlah 5 orang termasuk keterangan saksi korban, keterangan ahli sebanyak 3 orang ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli psikologi dan ahli dokter kandungan, alat bukti surat sebanyak 3 surat yaitu Visum et Pertum Korban, Surat Hasil Pemeriksaan Psikologis dan Konseling terdhadap korban dan Surat Hasil laporan Sosial atas nama korban, petunjuk dan keterangan terdakwa sesuai dengan Pasal 184 KUHAP serta telah mempersilahkan kesempatan terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringan kan bagi diri terdakwa. Bahwa Jaksa Penuntut Umum menilai pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara komprehensif dimana keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah dimana keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan yang di perbuat oleh Terdakwa (Kettingbewijs) sehingga Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai Dakwaan Alternatif Pertama dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan menuntut Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan, dan Denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
Kami tegaskan bahwa persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan acara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada rekayasa dalam penanganan perkara atas nama Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI dan juga hak-hak terdakwa selama jalannya proses persidangan dipenuhi dan tidak ada yang dilanggar oleh Jaksa Penuntut Umum. Siaran Siaran Pers ini di keluarkan agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat dan berimbang.
Menggala, 02 Juni 2022
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG
LEONARDO ADIGUNA, S.H., M.H.
Keterangan Lebih Lanjut dapat menghubungi Nomor Hanpdhone Kejaksaan Negeri Tulang Bawang
Email : kasiintelkejarituba@gmail.com