Kejari Menggala Diminta Bongkar Penikmat Korupsi DAK Rp49 M TA 2019

Screenshot_2021-01-28-10-32-28-856_com.android.chrome.jpg

TULANG BAWANG – Kejaksaan Negeri Menggala telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang, Nasarudin, atas dugaan tindak pidana korupsi pungutan Dana Alokasi Khusus (DAK) SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD tahun 2019 sebesar Rp49 Milyar.

Penetapan tersangka tersebut mendapat respon dan tanggapan dari kalangan masyarakat. Mereka menilai bahwa, tindakan melawan hukum itu tentunya tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Melainkan, melibatkan banyak pihak.

“Satuan kerja (satker) Disdik Tulangbawang ini, diduga telah melakukan pungutan dana DAK tahun 2019 sebesar 10 persen sampai 12 persen secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), dari anggaran Rp49 Milyar. Ini melibatkan banyak pihak,”ujar Yono, salah satu warga Tulangbawang.

Ia berharap, pihak Kejari Menggala berani untuk mengungkap siapa saja yang terlibat didalamnya. Dana pungutan dari anggaran Rp49 M mengalir kepada siapa saja. Itu penting untuk diungkap dan dibongkar oleh lembaga penegak hukum.

“Ya. Saya yakin ada dugaan adanya pihak lain dan orang lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Kemudian, uang itu mengalir kepada siapa saja. Tentunya pungutan itu dilakukan secara TSM dan aliran dananya juga secara TSM,”kata dia.

Diketaui bahwa penetapan Kadisdik Tulangbawang, Nasarudin, sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Tulangbawang Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan surat perintah penyidikan perpanjangan Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 Desember 2020.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Menggala tidak melakukan penahanan terhadap Kadisdik yang merupakan hasil pilihan dari Bupati Tulangbawang ini.

Kasi Intel Kejari Menggala, Raden Akmal didampingi Kasi Pidsus, Husni Mubarok, menerangkan bahwa tersangka secara terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum, melakukan pemotongan bantuan DAK sebesar 10 persen sampai dengan 12 persen.

“Ya, Kejari Menggala telah menetapkan Kadisdik Tulangbawang atas nama Ns. Tersangka tidak kami tahan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif. Nantinya kami pasti akan melakukan penahanan bila proses penyidikan telah selesai,”ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Menggala, Raden Akmal, Rabu (27/1/2021) sore.

Selain Nasarudin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Menggala, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Pihak Kejari Menggala akan melakukan pengembangan penyidikannya. Siapa saja yang terlibat dalam tindakan melawan hukum itu. (*)

Penulis / Editor : budiaje

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top