Kecolongan, Bupati Tuba Diminta Tegas Atasi Pabrik Kayu Bodong Tak Punya Izin Produksi

Screenshot_20250308-193720_1.jpg

Kecolongan, Bupati Tuba Diminta Tindak Tegas Pabrik Kayu Bodong Tak Punya Izin Produksi

TULANG BAWANG – Meski belum memiliki izin produksi, sejumlah pabrik pengolahan kayu milik warga negara asing (WNA), yang berlokasi di Kampung Tri Tunggal Jaya dan Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang (Tuba) sudah berdiri dan ada yang masih tetap menjalankan usahanya.

Berdasarkan pantauan dilapangan, ada sekitar empat (4) pabrik kayu itu sudah berdiri kokoh meskipun belum mengantongi izin. Bahkan, ada yang sudah beroperasi. Perusahaan itu dinilai telah melanggar aturan. Namun pemerintah daerah belum memberikan tindakan tegas.

Salah satu masyarakat, Ariawan, meminta kepada Bupati Tulangbawang, Qudrotul Ikhwan, melalui leading sektornya dapat memberikan sanksi tegas terhadap para investor yang melanggar aturan dan tidak taat pada regulasi. Setiap perusahaan wajib mengantongi kelengkapan dokumen perizinan sebelum beroperasi.

“Perusahaan telah mengabaikan aturan dan regulasi. Belum punya dokumen perizinan tapi sudah mendirikan bangunan dan juga sudah menjalankan produksi. Ini tentunya tidak benar dan salah,”katanya.

Menurutnya, siapapun boleh dan tidak dilarang untuk berinvestasi atau membuka perusahaan. Namun, setiap orang pemilik perusahaan harus wajib taat dan patuh pada aturan dan regulasi. Sehingga tidak merugikan banyak pihak dan tidak menciptakan konflik kesenjangan sosial dalam berbagai lini.

“Saya dan kami tidak melarang siapapun mendirikan perusahaan. Tapi harus patuh dan taat aturan dong. Jangan asal asalan dan jangan semau maunya sendiri. Semua ada aturan dan mekanismenya. Jangan mengabaikan peraturan yang dibuat oleh negara,”tegasnya.

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu perusahaan itu telah disidak atau diberi peringatan oleh Camat Banjar Margo, Hendriansyah, didampingi Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya, Eko Dwi Wardoyo, dan sejumlah perwakilan masyarakat, Selasa (18/2/2025).

Rombongan Tim dari Pejabat Kecamatan Banjar Margo tiba dilokasi sekitar pukul 10.30 WIB, dan disambut oleh Yuni, salah satu perwakilan dari pihak perusahaan, yang juga sebagai juru bicara atau Penerjemah. Dalam dialog itu, ditemukan bahwa perusahaan tidak memiliki izin PBG/TDG/Amdal dan persetujuan lingkungan. Namun sudah beroperasi sejak tujuh bulan.

Camat Banjar Margo Hendriansyah mengatakan, pihaknya melakukan turun lapangan dan survey ke lokasi pabrik pengolahan kayu atas dasar adanya laporan masyarakat dan kepala kampung untuk memastikan izin operasi perusahaan.

“Ternyata benar, perusahan pengolahan kayu itu belum ada izinnya. Hasil penelusuran ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, agar mendapat tindak lanjut,”terangnya.

Atas temuan tersebut Hendri sangat menyayangkan sekali. Pasalnya sebagai perusahaan besar yang akan beroperasi di suatu daerah, pihak perusahaan sebenarnya sudah paham mekanismenya Regulasi Izin operasional harus diurus terlebih dahulu sebelum memulai beroperasi.

“Setiap perusahaan yang akan menjalankan usahanya wajib untuk membuat kelengkapan perizinan. Jangan mengabaikan perizinan. Wajib mengantongi surat izin. Segera selesaikan kelengkapan perizinan usahanya,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).

Terdapat 4 (empat) klaster perubahan dan penyederhanaan perizinan yang dimuat dalam regulasi baru tersebut, yaitu: penerapan perizinan berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung yang memenuhi sertifikat laik fungsi.

Ditetapkannya klaster baru tersebut diharapkan dapat menggarisbawahi pentingnya dokumen perizinan usaha untuk dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia.terhadap pelaku usaha, termasuk bentuk sanksi tegasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top