TULANG BAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang, Nasarudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan Dana Alokasi Khusus (DAK) SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD. Apakah para pengikutnya bakal menyusul ?.
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Tulangbawang Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan surat perintah penyidikan perpanjangan Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 Desember 2020.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Menggala tidak melakukan penahanan terhadap Kadisdik yang merupakan hasil pilihan dari Bupati Tulangbawang ini.
Kasi Intel Kejari Menggala, Raden Akmal didampingi Kasi Pidsus, Husni Mubarok, menerangkan bahwa tersangka secara terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum, melakukan pengutan bantuan DAK sebesar 10 persen sampai dengan 12 persen.
“Ya, Kejari Menggala telah menetapkan Kadisdik Tulangbawang atas nama Ns. Tersangka tidak kami tahan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif. Nantinya kami pasti akan melakukan penahanan bila proses penyidikan telah selesai,”ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Menggala, Raden Akmal, Rabu (27/1/2021) sore.
Disinggung soal potensi adanya tersangka lainnya, Akmal belum dapat menyebutkan siapa – siapa saja yang bakal terseret dalam kasus tersebut. Menurutnya, pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut dan akan terus melakukan pengembangan.
“Ya soal itu, kami belum dapat menyebutkan dan memastikannya. Nanti saja, tunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. Semua pasti akan ada titik terangnya,”kata dia. (*)