TULANG BAWANG – Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Desi Triyana mengatakan sesuai lirik mars pengawas pemilu, menjaga hak pilih adalah tugas Bawaslu untuk pemilu yang akuntabel.
“Menjaga dan melindungi hak pilih, subtansi pengawasan pada subtahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara” jelas Desi saat menyampaikan sambutannya pada Rapat Implementasi Pengawasan Pengumuman DPS secara daring pada (13/04/2023)
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, jadwal pengumuman DPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 12 April hingga 25 April 2023.
Kegiatan daring tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang secara daring. Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Tulang Bawang, menjadi peserta pada rapat tersebut.
“Fokus pengawasan Bawaslu penempatan pengumuman DPS, apakah mudah dijangkau oleh masyarakat dan saudara kita yang memiliki kekurangan atau disabilitas. Kegandaan pemilih juga menjadi fokus pengawasan kita, karena kegandaan data pemilih menjadi permasalah klasik disetiap tahapan Pemilu” ungkap Mpok Desi sapaan akrab.
“Momen Ramdhan ini, sahabat-sahabat Panwaslu Kecamatan tetap semangat dan konsisten dalam melakukan pengawasan dengan tetap memperhatikan kesehatan. Semoga dimomentum ini menjadikan tambahnya amal ibadah kita selain kepada Allah SWT, juga kepada keberlangsungan Demokrasi di Negara yang kita cintai” Pungkas Desi. (BAP)