WAY KAMBAS – Anggota Komisi IV DPR-RI Ir. Hanan A. Rozak, MS mengunjungi Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Rumah Konservasi di Labuhan Ratu, Lampung Timur, Selasa (28/12/2021).
Dalam Kunjungan Kerja Reses tersebut Hanan Rozak menerima informasi dan aspirasi dari Balai TNWK dan masyarakat Kelompok Tani Hutan (KTH) binaan Balai TNWK yang berada di Desa penyangga di sekitar kawasan TNWK.
Diantara informasi yang disampaikan adalah konflik antara satwa liar dengan masyarakat disekitar TNWK. Kasus terakhir, warga Desa Tegal Yoso Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur tewas diserang gajah liar dari hutan Taman Nasional Way Kambas. Peristiwa itu terjadi di kebun jagung pada Minggu (31/10/21) petang.
Masyarakat di sekitar kawasan hutan Way Kambas rentan berkonflik dengan satwa liar. Sebabnya adalah perebutan lahan pangan mengingat kawanan satwa liat seperti gajah liar sering ke luar hutan mencari makan di kebun atau areal pertanian warga. Konflik antara gajah dan manusia itu sudah berlangsung lama serta berdampak merugikan kedua belah pihak.
Kepala Balai TNWK, Kuswandono mengatakan ada 38 desa yang berbatasan langsung dengan hutan Way Kambas. Sedangkan jumlah petugas hutan Way Kambas atau polisi hutan terbatas.
” Sehingga kami kesulitan menangani jika terjadi konflik manusia dengan gajah. Begitu pula manakala terjadi kebakaran hutan dan perburuan satwa, ” katanya
Menanggapi permasalahan terkait konflik tersebut, Hanan Rozak menawarkan alternatif solusi yaitu program ketersediaan pakan berupa tumbuhan maupun hewan bagi satwa liar di kawasan TNWK sehingga satwa tersebut tidak mencari makanan keluar kawasan.
” Perlu dilakukan identifikasi makanan pokok satwa liar di TNWK, kemudian makanan atau pakan tersebut dibudidayakan, agar ketersediaan pakan satwa didalam kawasan TNWK tercukupi, sehingga satwa tidak mencari makan di luar kawasan yang menjadi salah satu penyebab konflik dengan masyarakat,”kata Hanan.
Selain itu Hanan Rozak mendukung penuntasan pembuatan atau pembangunan kanal penyekat antara kawasan TNWK dengan lahan budidaya warga dan pemukiman. Agar gajah dan satwa liar lainnya tidak dapat merangsek ke dalam perkebunan dan pemukiman warga.
Untuk tahun 2022 direncanakan pembangunan kanal penyekat sepanjang delapan kilometer. (Rilis)