TULANG BAWANG – Terbongkar dan terkuak. Itulah ungkapan yang tepat untuk disandangkan pada pelaksanaan Program Sertifikat Redistribusi atau Redis sebanyak 1.821 di Kabupaten Tulang Bawang.
Pengakuan mengejutkan disampaikan oleh salah satu Kelompok Masyarakat (Pokmas) selaku pelaksana program Sertifikat Redis di tingkat kampung. Beredar tarikan atau pungutan Sertifikat Redis diberikan kepada sejumlah oknum.
Berdasarkan dari data di lapangan, tarikan atau pungutan Sertifikat Redis itu besarannya berbeda yakni kisaran Rp300ribu – Rp750ribu. Dari keterangan di bawah, dana yang mengalir ke sejumlah oknum, besarannya per bukunya berfariasi yakni, Rp10 ribu, Rp35ribu, Rp20ribu dan Rp5ribu per buku sertifikat Redis.
“Biaya tarikan Sertifikat Redis kami bagi bagikan kepada XXXX. Kami di suruh jangan banyak omong dan banyak cerita,”kata salah satu Pokmas kepada Wawan, salah satu warga.
Mengalirnya tarikan atau pungutan dana Sertifikat Redis ke sejumlah oknum juga dibenarkan oleh Wawan. Ia mengaku pernah mendengar secara langsung dari Pokmas pelaksana di bawah.
“Saya dengar langsung dari mulut salah satu Pokmas. Dana tarikan Redis dibagikan kepada sejumlah oknum. Dan oknum itu memintanya agar tidak banyak omong kepada wartawan,”kata Wawan.
Wawan menambahkan, saat itu Pokmas secara tidak sengaja atau keceplosan mengatakan bahwa salah satu oknum menelpon kepala kampung, oknum itu meminta agar para Kakam tidak banyak omong.
“Pak kepala kampung sudah di telfonnya. Oknum itu bilang jangan banyak omong bila ditanya – tanya wartawan dan LSM. Itulah yang saya dengar dan itu langsung dari omongan Ketua Pokmas,”kata Wawan.
Untuk diketahui, sejumlah kampung di Tulang Bawang mendapatkan program Sertifikat Redis, yakni Kampung Penawar Jaya 260, Purwajaya 50, Sukamaju 225, Catur Karya Buana Jaya 154, Sumber Makmur 133, Penawar Rejo 112.
Kemudian Kampung Rejo Sari 67, Kampung Gedung Rejo Sakti 85, Panca Tunggal Jaya 111, Sumber Sari 44.
Sungai nibung 377, Panca Mulya 82 dan Kampung Karya Murni Jaya 121. Totalnya adalah 1.821 buku sertifikat Redis. (Rilis)
Catatan : media siber ini menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 sebagai landasan hukum. Akan dilakukan koreksi dan revisi bila sudah ada konfirmasi lebih lengkap dari pihak – pihak terkait.