TULANG BAWANG – Saat ini media sosial (medsos) mulai ramai di isi dengan postingan – postingan bersifat provokasi, yang mengarah pada bentuk kejahatan ITE. Postingan provokasi itu dilakukan oleh orang – orang yang disinyalir tidak suka dengan adanya pemberitaan dengan topik Kepala Kampung (Kakam) tagih janji setengah milyar.
Siapapun, setiap orang yang tanpa hak dan tidak berbadan hukum, bukan produk Jurnalistik yang dengan sengaja melakukan penyebaran, mengunggah dan membagikan kalimat, bukan produk jurnalistik yang mengarah pada provokasi ataupun menimbulkan konflik maka bisa dijerat dengan UU ITE.
Mirisnya, dalam beranda di FB ada pejabat Pemkab Tulangbawang, yang mengunggah postingan dengan kalimat ” yang mengarah bentuk provokasi” postingan ini dinilai sebagai bentuk provokasi dengan maksud tujuan tertentu.
“Pejabat di Pemkab Tulangbawang semestinya tidak memposting di beranda FB dengan kalimat yang tidak pantas sebagai seorang pejabat di Pemkab Tulangbawang. Ini bentuk provokasi yang harus disikapi oleh pimpinan tempatnya ia bertugas,”ujar Oman, salah satu warga Tulangbawang.
Oman menegaskan, pemberitaan yang selama ini viral dan booming dengan topik Kakam tagih janji setengah milyar semestinya ditanggapi dengan hal yang bijak oleh para pejabat di Pemkab Tulangbawang.
“Jangan ditanggapi dengan reaksi emosional yang dituangkan memposting kalimat provokatif dan provokasi. Itu tidak baik bagi seorang Aparatur Sipil Negara dan pejabat di Tulangbawang. Hal tidak dibenarkan dan melanggar etika seorang ASN,”tegasnya.
Sebelumnya, Pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang, Propinsi Lampung, sukses ngedalang perang media, terkait dengan kepala kampung (Kakam) menagih janji politik Bupati Tulangbawang setengah milyar (Rp500juta) untuk percepatan pembangunan kampung.
Pemkab Tulangbawang melalui Dinas Kominfo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Inspektorat, menyebarkan bahan beritanya kepada sejumlah media lain, untuk menyanggah munculnya pemberitaan tentang Kakam tagih janji setengah milyar yang belum terwujud.
Menariknya, rilis bahan berita dari Pemkab Tuba yang dikirimkan ke media massa, berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Dalam rilisnya itu, Pemkab Tulangbawang mencatut nama Ketua Apdesi Tulangbawang yang juga Kepala Kampung Menggala untuk menyampaikan bahwa pemberitaan di media massa soal Kakam tagih janji setengah milyar itu tidak benar.
Sebelumnya, Dinas Kominfo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), Kamis (15/10/2020) siang, dikabarkan kompak mendatangi dan mengumpulkan para Kakam di Tulangbawang untuk menyampaikan materi dari Pemkab setempat untuk dijadikan sebagai bahan berita.
“Iya tadi siang para Kakam di datangi di balai kampung masing – masing. Saya gak tahu maksud dan tujuan para pejabat itu mendatangi dan mengumpulkan para kepala kampung. Tadi saya gak ikut,”ujar salah satu aparatur kampung di Tulangbawang.
Ia menambahkan, pertemuan Kakam dan pejabat itu terkait dengan pemberitaan di media massa, tentang para Kakam tagih janji setengah milyar yang sampai dengan tahun 2020 belum dapat direalisasikan oleh Bupati Tulangbawang.
“Berita Bapak soal Kakam tagih janji setengah milyar itu viral dan bikin heboh. Sehingga para Kakam didatangi dan dikumpulkan. Para Kakam diminta untuk menyampaikan apa yang mereka kehendaki dan dijadikan sebagai sumber berita,”paparnya.
Salah satu Kakam di Tulangbawang, secara tegas dan berulang – ulang menyampaikan bahwa dari sejak tahun 2018 sampai 2020 tidak mendapatkan setengah milyar untuk percepatan pembangunan kampung.
“Faktanya sampai tahun 2020 ini kampung tidak mendapatkan dana setengah milyar untuk percepatan pembangunan di kampung, sesuai dengan isi 25 program unggulan. Itu tidak ada dan belum ada,”terang salah satu Kakam di Tulangbawang.
Sebaliknya, kata dia, pada tahun 2018 kampung mendapatkan Rp200 juta, tahun 2019 Rp140juta dan tahun 2020 hanya Rp 23 juta. Setiap tahunnya turun. Apapun yang dikatakan mereka itu adalah tidak benar. Faktanya kampung belum menerima Rp500 juta atau setengah milyar.
Komunitas Peduli Sosial (KPS) Tulangbawang, Setiya B, buka suara terkait dengan polemik pemberitaan Kakam tagih janji setengah milyar. Itu sudah sangat viral dan menjadi objek perhatian publik.
Budi menilai, langkah Pemkab Tulangbawang yang disebut ngedalang perang media soal Kakam tagih janji setengah milyar adalah objek yang menarik untuk direspon dan ditanggapi oleh berbagai kalangan ataupun berbagai pihak.
Menurutnya, bahan materi berita dari Pemkab Tulangbawang yang disebarkan ke media massa adalah sebuah materi bahan sebagai berita sanggahan ataupun sebagai upaya pembenaran maupun upaya meluruskan berdasarkan dari kacamata Pemkab setempat.
“Materi berita yang disebarkan bagus, tidak salah dan menjadi informasi positif bagi masyarakat. Namun bahan materinya tidak nyambung atau menyimpang dari topik bahasannya, yakni soal isu janji setengah milyar. Tidak sinkron dan tidak nyambung,”terangnya.
Semestinya, kata dia, Pemkab Tulangbawang itu memilih bersikap legowo, lapang dada, luas pikir dan berjiwa besar untuk mengakui bahwa Pemkab belum mampu untuk merealisasikan setengah milyar untuk percepatan pembangunan kampung.
“Lebih bijak dan lebih terhormat jika Pemkab menyampaikan belum mampu merealisasikan dan akan diperjuangkan pada tahun berikutnya. Ini lebih pas dan tepat. Dari pada mengajak perang media. Dan ini menjadi perhatian semua pihak,”tutupnya.
Sebelumnya, bupati Tulangbawang, melalui Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), Yen Dahreh, menerangkan sejak tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang hingga Tahun 2020 ini, terus merealisasikan 25 program unggulan pro-rakyat, diantaranya dengan memberikan anggaran dana sebesar Setengah Miliar per setiap Kampung yang ada di Kabupaten Tulangbawang.
Yen Dahren menerangkan, bahwa jika ditotal dari jumlah keseluruhan anggaran yang direalisasikan untuk Kampung di Tulangbawang, maka rata-rata per Kampung akan mendapatkan kurang lebih sebesar Rp.527.793.878.
“Setengah milyar untuk percepatan pembangunan di kampung belum terealisasi atau belum diwujudkan. Dana lima ratus juta lebih itu adalah gabungan untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) apartur kampung. Bukan dana murni setengah milyar untuk membangun kampung,”terang salah satu kepala kampung di Tulangbawang.
Ia menegaskan, sejak jaman Handoyo (Hanan A Rozak – Heri Wardoyo) dana untuk Siltap memang sudah ada. Dan program GSMK Rp200 – 250 juta bergulir rutin setiap tahun selama lima tahun berturut – turut.
Selama ini, kata dia, Pemerintahan Kampung (Pemkam) tahun 2018 mendapat Rp200 juta, tahun 2019 Rp140 juta dan tahun 2020 Rp 23 juta. Tiap tahun menurun atau terjun bebas. Program unggulan setengah milyar belum terlaksana.
“Pokoknya setengah milyar untuk bangun kampung itu belum terbukti. Itu saja penegasan dari saya dan para kakam lainnya. Untuk saat ini kami masih diam dan belum bersuara. Nanti nunggu momen yang pas untuk kami bersuara,”tegasnya.
Kemudian, Pemkab Tuba melalui Dinas PMK menjelaskan, total pagu ADK TA. 2019 adalah sebesar Rp.68.765.700.000,- yang diperuntukan antara lain untuk penghasilan tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dan tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan insentif Rukun Tetangga sebesar Rp.48.185.700.000, sedangkan untuk non siltap sebesar Rp.140.000.000 per-Kampung.
“Selain dana tersebut juga Kampung mendapatkan alokasi bantuan khusus Kabupaten, yaitu usaha ekonomi produktif (uep) sebesar Rp.60.000.000 per-kampung, yang diberikan kepada 3 kelompok, yaitu kelompok muslimah, kelompok karang taruna dan kelompok wanita yang ada di Kampung masing-masing,” jelas Kadis PMK Drs. Yen Dahren M.AP.
Adapun sejak awal dan pada Tahun 2019, kata dia, bahwa ada kenaikan penghasilan tetap untuk Kepala Kampung yang di Tahun 2018 sebesar Rp.1.850.000, menjadi Rp.2.000.000, lalu Sekdes Rp.1.295.000, menjadi Rp.1.400.000, dan Kaur/Kasi sebesar Rp. 925.000 menjadi 1.000.000.
“Sehingga realisasi 25 program dengan pemberian anggaran dana sebesar Setengah Miliar per setiap Kampung ini telah direalisasikan, dengan harapan pembangunan dan kesejahteraan di Kampung dapat benar-benar semakin dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya.
Kemudian, total pagu ADK TA. 2020 adalah sebesar Rp. 60.552.806.916,- yang diperuntukan antara lain : untuk penghasilan tetap Kepala Kampung dan perangkat kampung, tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan insentif Rukun Tetangga sebesar Rp. 57.139.662.720,- sedangkan untuk non siltap sebesar Rp. 23.218.668/per-Kampung.
Selain dana tersebut, Kampung juga mendapatkan alokasi bantuan khusus Kabupaten yaitu usaha ekonomi produktif (uep) sebesar rp.60.000.000/per-kampung yg diberikan kepada 3 kelompok yaitu : kelompok muslimah, kelompok karang taruna, dan kelompok wanita yang ada di Kampung masing-masing.
Sementara, pada Tahun 2020 ini, penghasilan tetap untuk Kepala Kampung naik menjadi sebesar Rp. 2.426.640,- dan Sekdes sebesar Rp. 2.224.420,- serta Kaur/Kasi menjadi sebesar Rp. 2.022.200,-.
Ditambahkan, bahwa untuk Tahun 2020, khusus non siltap sebesar Rp.23.218.668, -mengalami penurunan, dikarenakan dana dari Pemerintah Pusat terjadi refocusing, sehingga berdampak pada penganggaran pada non siltapnya yang menjadi sebesar Rp. 23. 218.668,- padahal rencana awal sebesar Rp. 92.222.369,- per-Kampung.
“Dan semuanya itu Pemkab Tulangbawang sudah mengalokasikan ADK sesuai amanat UU DESA Tahun 2014 Tentang DESA,” tandas Kepala Dinas PMK Drs. Yen Dahren M.AP. (*)