MESUJI – Kebijakan Kepala Desa (Kades) Bukoposo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Nuar, yang diduga menyewakan tanah fasilitas umum (Fasum) milik desa setempat, mendapat sorotan miring dari masyarakat.
Pasalnya, lahan seluas tak kurang dari 17 hektar itu disewakan oleh sang Kades kepada orang lain, proses penyewaannya tidak melalui musyawarah bersama dan terkesan hak mutlak keinginan Kades setempat.
Sejumlah warga Bukoposo menerangkan, bahwa lahan Fasum milik desa itu disewakan dengan harga Rp5 juta per tahun, selama tiga tahun dan biaya sewa dibayarkan sekaligus tiga tahun yang dikelola untuk perkebunan singkong oleh sang penyewa lahan Fasum milik desa setempat.
“Proses sewa lahan tanah itu langsung berhubungan dengan Kepala Desa, Nuar. Itu langsung tanpa perantara,”ujar Pr, warga Desa Bukoposo, diamini oleh An, We dan St.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kades Bukoposo, Nuar, mengakui telah menyewakan lahan Fasum milik desa kepada pihak lain untuk perkebunan singkong.
“Betul Mas. Saya menyewakan tanah Fasum/Bengko seluas 8 hektar. Hasil sewa digunakan untuk keperluan operasional kegiatan desa / kampung. Dan perinciannyaa itu ada dan jelas kok,”terang Kades Bukoposo, Nuar.
Nuar membantah dan meluruskan bahwa nilai sewa lahan bukan Rp5juta. Harga sewa yang benar adalah harganya berfariasi antara Rp3juta sampai Rp8 juta disesuaikan dengan ukuran luas lahan.
“Perlu diketahui untuk sewa tanah Fasum bukan lima juta, tetapi bervariasi, ada tiga juta rupiah dan ada delapan juta rupiah. Itu disesuaikan dengan luas tanah,”paparnya.
Pada saat disinggung soal adanya Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Kampung (Perkam) yang mengatur tentang penyewaan lahan Fasum desa, Nuar mengaku tidak paham dan tidak mengerti tentang persoalan Perkam atau Perdes.
“Saya tidak tahu Mas. Pokoknya inikan aset desa ya saya sewakan saja, apalagi kegunaan uang tersebut untuk desa,”tegasnya.
Dan kalimat terakhirnya, Nuar menegaskan, bahwa sewa lahan Fasum desa itu adalah mutlak hak desa. Kebijakan desa menyewakan lahan Fasum tidak perlu diketahui oleh camat.
“Itukan hak desa, ya camat tidak perlu tau,”tutupnya, saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) malam. (*)