TULANGBAWANG – Inspektorat Kabupaten Tulangbawang diduga mengambil proyek perencanaan fisik kampung Dana Desa (DD) pada tahun 2023 dan 2024.
Ketua LSM Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD) Kabupaten Tulangbawang, Aliyanto, mengatakan, pihaknya mengungkapkan, adanya dugaan kuat pengambilan proyek perencanaan fisik kampung oleh Inspektorat Tulangbawang.
“Berdasarkan hasil investigasi kami LSM LPPD Kabupaten Tulangbawang, proyek perencanaan fisik Dana Desa pada 15 Kecamatan di Tulangbawang mulai tahun 2023 dikoordinir oleh Inspektorat Tulangbawang melalui Irban berdasarkan masing-masing wilayahnya,” bener Aliyanto, Kamis, (27/03/2024).
Aliyanto menambahkan, untuk perencanaan pada proyek fisik pada 147 Kampung pada 15 Kecamatan yang ada di daerah sai bumi nengah nyapur itu yakni sebesar 5 juta rupiah sampai 7 juta rupiah per kampung.
“Ini diduga proyek Inspektorat Tulangbawang. Indikasinya sangat kuat. Inspektorat yang menunjuk konsultan perencanaan untuk melakukan perhitungan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) proyek pada setiap kampung di Kabupaten Tulangbawang,” bebernya.
Aliyanto menyayangkan dengan adanya pengambilan proyek perencanaan oleh pihak Inspektorat tersebut. Menurutnya, Inspektorat semestinya mengawasi seluruh pelaksanaan atas realisasi dana desa.
“Dengan adanya pengkondisian atau proyek perencanaan itu, maka nantinya dinilai akan dapat mempengaruhi kinerja pihak inspektorat dalam pengawasan dan pemeriksaan,” pungkasnya.
Terkait dengan indikasi pengambilan proyek perencanaan fisik kampung oleh Inspektorat Tulangbawang itu dibenarkan oleh beberapa kampung di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Tulangbawang.
“Untuk perhitungan RAP kegiatan fisik memang benar kita menggunakan konsultan perencanaan yang ditunjuk oleh Inspektorat Tulangbawang. Itu sudah berjalan sejak tahun 2023 lalu,” kata kepala kampung di Tulangbawang.
Selain perencanaan, Inspektorat Tulangbawang juga melakukan pendampingan yang dianggarkan melalui APBKam. Nilainya dalam satu tahun yakni Rp.4.000.000.
Kepala Inspektorat Tulangbawang Untung Widada, melalui Sekertaris disampingi beberapa Irban, membantah dengan adanya pengambilan proyek perencanaan fisik Dana Desa.
“Tidak ada pengambilan atau pengkondisian proyek perencanaan dana desa. Kalau untuk pendampingan memang ada. Dan itu legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pendampingan itu dianggarkan masing-masing Kampung melalui APBKam,” terang Binhar, Kamis (04/04/2024).
Menurut Binhar, nilai anggaran untuk pendampingan itu disesuaikan oleh kemampuan anggaran dari masing-masing Kampung.
Itupun lanjutnya, tidak semua kampung menganggarkan atau mengikuti program pendampingan oleh Inspektorat Tulangbawang.
“Ada beberapa Kampung yang tidak ikut program pendampingan dan tidak menganggarkan melalui APBKam,” pungkasnya. (tri)