Eksekutif dan Legislator Dukung Pendalaman Sungai Teladas

Screenshot_2021-08-20-09-00-45-996_com.android.chrome.jpg

TULANG BAWANG – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang nampaknya telah memberi sinyal mendukung program pendalaman alur sungai muara Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, yang digagas oleh Pemprov Lampung.

Sinyal dukungan itu muncul dari Staf Ahli Pemkab Tulang Bawang Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Saut Sinurat dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulang Bawang, Ferly Yuledi.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Saut Sinurat, mengatakan, Pemkab Tulang Bawang menilai, semua pelaku usaha yang telah memiliki dokumen resmi lengkap perizinannya dan dokumen resmi lainnya, tentunya akan didukung.

Soal pengerukan pasir di muara sungai Kuala Teladas yang dikelola oleh PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (PT STTP), kata dia, itu akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pasir yang ditambang.

“Pemkab Tulang Bawang akan dukung bila pihak pengelolanya telah memiliki dokumen lengkap perizinannya. Pemkab akan memperoleh PAD dari pasir yang ditambangnya itu,”kata Sinurat.

Selanjutnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulang Bawang, Ferly Yuledi, mengatakan bahwa atas nama Bapenda, semua usaha akan dipungut pajak dan retribusi. Itu wajib untuk dipungut sebagai PAD.

“Saya gak jawab secata detail. Namun, selama usahanya itu resmi, punya dokumen lengkap perizinannya kita wajib untuk pungut pajak dan retribusi. Semua potensi PAD wajib untuk dipungut,”terangnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Subogo menegaskan, akan bertemu dengan warga yang menolak kehadiran kapal pengeruk pasir.

Pemerintah perlu dan wajib untuk menjelaskan dan menerangkan secara gamblang dan terang kepada warga masyarakat soal pendalaman alur sungai tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai PKS, H. Semin, menerangkan bahwa program pengerukan muara Teladas itu adalah program dari pemerintah atas permintaan masyarakat.

Menurutnya, memang sejak lama telah terjadi pendangkalan, yang berakibat menghambat laju transportasi air kapal para nelayan.

“Terkait bahwa yang dikeruk adalah berupa meterial pasir, itu soal lain, apalagi dikaitkan dengan PAD Kabupaten dan provinsi Lampung. Bahkan di undang undang cipta kerja perizinanya banyak yang ditarik ke pusat,”kata Semin. (Bud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top