TULANG BAWANG – DPC PKB Tulang Bawang sujud syukur atas ditandatanganinya Peraturan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren oleh Presiden Joko Widodo.
Ketua DPC PKB Tulang Bawang, Novi Marzani BMY, menerangkan bahwa, sujud syukur itu spontan dilakukan setelah DPC PKB Tulang Bawang menerima surat dari DPP PKB tentang turunnya Perpres itu.
Perpres itu merupakan upaya keras PKB dalam mengawal pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan iti patut disyukuri bersama karena akan menjaga keberlangsungan pesantren sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“UU Pesantren adalah produk legislasi perjuangan PKB, kerja keras untuk mendorong dan mengawal agar peraturan dan kebijakan turunan dari UU Pesantren akan terus diperjuangkan dan dikawal oleh PKB hingga pada aspek implementatif sehingga UU Pesantren betul-betul terwujud nyata dalam praksis kehidupan pesantren,”begitu isi suratnya, kata Novi
Novi menambahkan, DPP PKB menginstruksikan kepada DPW PKB dan DPC PKB untuk segera menyelenggarakan acara tasyakuran bersama dengan pesantren dan PWNU/PCNU di daerah masing-masing.
“Acara tasyakuran dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai ketentuan penyelenggaraan acara di masa pandemi Covid-19,”terang Novi panjang.
Tak lupa Novi Marzani mewakili seluruh jajaran pengurus DPC PKB Tulang Bawang menyampaikan rasa terimakasih kepada Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal Hasanuddin Wahid, serta seluruh unsur DPP PKB yang telah sukses menghantarkan terbitnya Peraturan Presiden tersebut. (Bud).