Camat dan Kakam Sidak Perusahaan Triplek Tidak Berizin
BANJAR MARGO – Pemerintah kecamatan Banjar Margo bersama kepala kampung Tri Tunggal Jaya, melakukan kunjungan terhadap perusahaan pabrik triplek, Selasa (18/2/2025).
Kegiatan yang dipimpin oleh Camat Banjar Margo, Hendriansyah dan Kepala Kampung Dwi Eko Wardoyo serta perwakilan masyarakat.
Sekitar pukul 10.30 WIB, tim kecamatan menuju ke lokasi, tim ini disambut oleh perwakilan perusahaan ibu yuni selaku Penerjemah Dari hasil pertemuan tersebut diketahui jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin PBG/TDG/Amdal dan persetujuan lingkungan.
Sementara terlihat Di lokasi tampak jelas perusahaan tersebut sudah beroperasi menerima kayu untuk bahan pembuatan triplek.
Camat Banjar Margo Hendriansyah mengatakan survey lokasi usaha berdasarkan laporan masyarakat dan kepala kampung untuk memastikan izin operasi perusahaan. “Ternyata benar, setelah kami datang ke perusahaan Triplek Tersebut Ternyata belum ada izinnya,” katanya.
Atas temuan tersebut Hendri sangat menyayangkan sekali. Pasalnya sebagai perusahaan besar yang akan beroperasi di suatu daerah, pihak perusahaan sebenarnya sudah paham mekanismenya Regulasi Izin operasional harus diurus terlebih dahulu sebelum memulai beroperasi.
“Karena izin operasinya masih belum ada, maka kami lakukan penutupan sementara, Jika nanti izinnya sudah ada, silahkan aktifitas perusahaan bisa dimulai kembali,” tegasnya.
Usai melakukan penutupan operasi perusahaan tersebut, tim gabungan langsung menuju ke salah satu perusahqan yang jaraknya sekitar 100 meter dari lokasi pertama. Tujuannya sama untuk memastikan izin operasi perusahaan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).
Terdapat 4 (empat) klaster perubahan dan penyederhanaan perizinan yang dimuat dalam regulasi baru tersebut, yaitu: penerapan perizinan berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung yang memenuhi sertifikat laik fungsi.
Ditetapkannya klaster baru tersebut diharapkan dapat menggarisbawahi pentingnya dokumen perizinan usaha untuk dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia.terhadap pelaku usaha, termasuk sanksi Tegasnya (***)