TULANGBAWANG – Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) meminta Komisi Pemberasaan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pembangunan Taman Seribu Bunga yang terdapat replika kapal Nabi Nuh di Simpang Penawar, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Sebab pembangunan yang dimulai sejak bulan Juni tahun 2021 itu sudah menelan anggaran mencapai Rp.21.076.997.993 hingga saat ini tidak juga selesai pembangunannya dan dinikmati oleh masyarakat.
Bahkan dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh KPKAD bersama tim awak media menemukan beberapa sisi bangunan yang belum rampung itu sudah mengalami retakan pada dinding replika kapal, jalan rigid taman ,lantai kapal dan dinding mengelupas, kaca dilantai 2 kapal sudah pecah, bangunan tiang toko tempat UMKM mengelupas serta kumuh, beberapa toilet yang belum dipasang kloset dan kran.
“Dari hasil investigasi lapangan, sungguh miris kami melihatnya. Betapa tidak bangunan yang sudah menghabiskan anggaran mencapai Rp.21 Miliar lebih itu, kami duga kualitasnya sangat buruk dan diragukan apalagi hingga saat ini pembangunannya tidak ada kejelasan kapan selesai dan dinikmati oleh masyarakat untuk berwisata,”kata Ketua Divisi Advokasi KPKAD Tri Purnama Edy mewakili Ketua KPKAD Gindha Ansori Wayka, Rabu 5 Juli 2023.
Lanjutnya, pembangunan taman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dengan masuk dalam program prioritasnya bertujuan untuk destinasi baru wisata sangatlah baik, akan tetapi jika hasilnya pun nihil tidak bisa dinikmati masyarkat seperti kondisi saat ini terbengkalai banyak rumput,usang sangat disayangkan.
“Ibaratnya Replika kapal Nabi Nuh di taman seribu bunga itu seperti belum berlayar sudah karam duluan, maka kami meminta kepada KPK untuk turun tangan dan mengaudit pembangunan tersebut. Karena kami nilai pembangunan itu diduga terdapat kerugian negara yang sangat besar,”ujarnya.
Apalagi, tambah Edy. Jika kita menelisik lebih jauh dalam proses pembangunan itu, diantaranya pihak rekanan yakni PT Talang Batu Berseri yang sejak awal mengerjakan pembangunan itu molor dari tanggal kalender pekerjaan, pada bula Juli tahun 2021 pembangunan belum mencapai 50% sehingga pada tanggal 15 November 2021 terjadinya pemutusan kontrak dan ditanggal 4 Maret 2022 Dinas PUPR Tulang Bawang mengumumkan proyek lanjutan Taman dan perkerasan jalan diareal taman dengan dimenangkan CV.Sumber Karya Jaya.
“Kemudian ditanggal 19 Juli 2022 dianggarkan juga pembangunan pagar keliling dan drainase disekitar area taman dengan dimenangkan oleh CV.Damar Selaras, dianggarkan lagi penambahan perkerasan jalan rigid dan pemasangan pompa pada taman seribu bunga Simpang Penawar pada tanggal 13 Oktober 2022 dengan dikerjakan CV.Indo Persada, faktanya dari hasil semua proyek tersebut diduga asal-asalan dan tidak berkualitas yang barang tentu merugikan masyarakat dan negara”ungkapnya.
Lebih lanjut, ditanya perihal langkah apa yang akan dilakukan? Edy mengatakan akan mengirimkan surat kepada KPK jika sedikit pemaparan yang ia ungkap ke media tidak segera direspon.
“Kami rasa, sedikit penyampaian kami ini bisa menjadi modal KPK untuk turun ke Lampung khususnya Kabupaten Tulang Bawang dan mengecek langsung lokasi pembangunan tersebut. Jika penyampaian kami ini belum direspon maka kami akan kirimkan surat ke KPK di Jakarta,”tutupnya.(red)