MENGGALA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Lampung, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Karno Ahmad Satarya mengatakan pengawasan penyelanggaraan Pemilu merupakan tugas Bawaslu sebagaimana yang telah diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Idealitas dan realitas belum tentu sama, karena data pemilih ini sangat dinamis dan selalu bergerak, panwaslu Kecamatan harus bekerja secara solid dan fokus dalam melaksanakan pengawasan daftar pemilih pemilu.” Jelas Karno saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutkhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Rakor tersebut diselengaran oleh Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang di Rumah Makan Sari Kurin Unit 2 Kabupaten Tulang Bawang pada Senin (10/04/23). Panitia Pengawa Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Tulang Bawang turut hadir menjadi peserta pada kegiatan tersebut.
“Panwaslu Kecamatan harus aktif berkomunikasi dengan PPK, Partai Politik dan pemangku kepentingan dalam menciptakan kondusifitas penyelenggaraan Pemilu.” Tandas Karno
Ditempat yang sama Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Reka Punata mengatakan, Ketika partisipasi kurang dari 85% maka kita gagal sebagai penyelenggaraan pemilu, maka dari itu kami KPU bersama PPK dan PPS selalu sosialisasi kepada masyarakat untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan.
“Efektif dan efesiensi kebutuhan TPS dan Petugas KPPS sangat dipengaruhi jumlah pemilih tetap, salah satu syarat pemilih adalah masyarakat yang memiliki KTP elektronik.” Pungkas Reka. (BAP)