Bapenda dan PUPR Diminta Turun ke Gudang Usaha Perdagangan Tak Berizin
TULANG BAWANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang diminta untuk turun lapangan menangani gudang usaha perdagangan rokok gudang garam yang diduga belum membuat IMB dan perizinan lainnya.
Penanggung jawab pemasaran gudang garam wilayah Tulangbawang, Anto, saat dikonfirmasi sejumlah media mengaku dan membenarkan bahwa gudang usaha pergudangan belum mengurus perizinan.
Alasannya, kata dia, orang yang mengurus perizinan dua tahun yang lalu telah mengundurkan diri, sehingga proses pembuatan perizinan tertunda dan belum dilanjutkan proses pembuatannya.
“Dua tahun yang lalu ada karyawan yang memproses perizinannya. Tapi lantaran sudah tidak bekerja lagi sehingga tertunda dan belum proses lagi,”kata Anto.
<span;>Anto menerangkan, bahwa dirinya akan berkordinasi dengan pimpinan di Kota Bumi terkait dengan permasalahan perizinan gudang usaha perdagangan, IMB dan lainnya.
<span;>Sayangnya, setelah dikonfirmasi ulang, Anto mempertanyakan tentang aturan perizinan tersebut. Ia meminta kepada media untuk menunjukkan dan menjelaskan tentang aturan tersebut.
Terpisah, Kepala Kampung Dwi Warga Tunggal Warga, Yusman, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak pemerintahan kampung belum pernah menerima berkas usulan perizinan gudang usaha perdagangan rokok gudang garam. Belum ada rekomendasi izin lingkungan dan berkas lainnya.
“Belum ada berkas izin lingkungan dari pihak gudang usaha perdagangan rokok gudang garam. Itu belum ada, belum pernah masuk berkasnya,”kata Yusman.(*)