BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima kunjungan audiensi dari Ketua DPW PPNI Dedi Afrizal dan pengurus di kantornya, Senin (25/1/2022).
Pada kunjungan dan audiensi itu, gubernur didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan.
Pada kunjungannya tersebut Ketua DPW PPNIL membahas berbagai permasalahan pelayanan kesehatan. Diantaranya terkait tantangan dalam menangani masalah pemberdayaan tenaga perawat yang setiap tahunnya mengalami kelebihan tenaga kerja.
Menurut Ketua DPW PPNI Dedi Afrizal, lulusan tenaga perawat saat ini mencapai rata – rata 1.200 sampai dengan 1.300 orang.
Menurutnya hal tersebut tidak diimbangi dengan serapan lapangan pekerjaan untuk sumberdaya tenaga perawat yang lulus setiap tahunnya.
Pada kesempatan audiensi tersebut Ketua DPW PPNI Provinsi Lampung Dedi Afrizal yang didampingi Sekretaris DPW PPNI Gustof Amatiria, Ketua MKEK Titi Astuti, dan Ketua DPD Kota Bandar Lampung Jupri Kartono menyampaikan empat skema pemberdayaan untuk tenaga perawat yang didorong oleh PPNI.
Skema tersebut diantaranya, pertama mengenai pemberdayaan perawat di Desa melalui program One Village One Nurse (OVON) atau satu desa satu perawat, dimana program tersebut sudah berlangsung di Kabupaten Lampung barat, Lampung Selatan, dan Kota Metro melalui regulasi peraturan Bupati/Wali Kota, dan sudah dilaksanakan di beberapa Provinsi di Indonesia.
Menurut Dedi Apriza, bahwa berkaitan dengan hal tersebut, DPP PPNI telah mengadvokasi ke Kementrian Desa, Kementrian PMK, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, hingga Kementrian Dalam Negeri. Menurutnya saat ini Kementrian Dalam Negeri, dan PPNI telah menandatangani MOU terkait pemberdayaan tenaga perawat di Desa dalam program OVON.
“Sementara kami masih menunggu peraturan menteri kesehatan tentang pelaksanaan program OVON tersebut,” ujar Dedi Afrizal.
Ia menambahkan, program OVON dapat menjawab permasalahan kesehatan masyarakat, khususnya upaya kesehatan dibidang promotif, dan preventif, serta mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat.
Lanjut Dedi Afrizal, Skema kedua pemberian kewenangan, dan kemudahan terkait perizinan praktik mandiri untuk perawat melalui UU nomor 38 Tahun 2014. Peraturan tersebut tentang keperawatan yang diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 26 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan UU 38 Tahub 2014 untuk memberikan ruang perawat untuk dapat menjalankan praktik keperawatan mandiri.
“Saya pikir ini peluang bagi perawat. Oleh karenanya PPNI mendorong perawat selalu meningkatkan kompetensi agar dapat selalu optimal dalam memberikan pelayanan kapada masyarakat,” ujar Dedi Afrizal.
Kemudian, skema ketiga yaitu untuk pemberdayaan perawat keluar negeri terkait
permintaan tenaga perawat untuk mengisi kebutuhan di beberapa Negara. Hal tersebut menjadi peluang bagi perawat yang berani menjawab tantangan persaingan global.
“Apalagi sudah banyak perawat yang bekerja di luar Negeri, sehingga PPNI sudah membuka pengurus perwakilan di luar Negeri, seperti di Al Qatar, Kuwait, Uni Emirat Arab dan Saudi Arabia. Kedepan kami juga akan membentuk kepengurusan perwakilan di Jepang, dan Belanda karena di dua negara tersebut juga sudah banyak pekerja perawat Indonesia,” bebernya.
Tentunya, lanjut mantan Ketua DPRD Lampung itu, hal itu perlu mendapat perhatian semua pihak. Khususnya Pemerintah Daerah, dan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementrian Luar Negeri, dan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk membuka hubungan diplomatik. Khususnya terkait pemenuhan kebutuhan tenaga perawat di luar Negeri.
Dedi Afrizal mengutarakan, hal tersebut perlu sosialisasi yang aktif, serta adanya program pelatihan, dan magang bagi lulusan perawat. Perlu dilakukan untuk peningkatan kemampuan berbahasa di Lampung, dan teknologi kesehatan di era digitalisasi, serta pemahaman budaya negara tujuan.
Diharapkan, nantinya perawat asal Indonesia mampu berkompetisi dengan Negara lain, seperti India, Philipina, dan lainnya.
“Saya pernah ditugaskan oleh DPP PPNI untuk mendampingi Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) untuk melakukan pembinaan perawat di Qatar dan Kuwait. Alhamdulillah semua perawat di sana sudah bisa dikatakan sejahtera. Sebab mereka mendapat fasilitas, dan akomodasi, serta tunjangan keluarga hingga penghasilan yang sangat memuaskan,” jelasnya.
Dedi Aprizal juga menyampaikan kepada anggota di Provinsi Lampung, dan DPW PPNI dimana dirinya saat ditugaskan dalam melakukan pembinaan organisasi.
Adapun skema keempat yaitu untuk pengisian formasi PNS dan PPPK, pihaknya juga berharap Pemerintah memberikan perhatian kepada perawat yang sudah menjalankan secara honor, atau bagi tenaga kerja sukarela di institusi pelayanan kesehatan.
“Mohon kiranya dapat memberikan prioritas bagi rekan-rekan kami yang sudah melakukan pengabdian lebih dari 5 tahun. Sekiranya bisa mendapatkan point tersendiri untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah. Apalagi banyak kawan-kawan Kami yang juga menempuh resiko dalam memberikan layanan di masa pandemi ini. Semoga ini juga dapat menjadi perhatian para pengambil kebijakan,” pinta Dedi Afrizal.
Dedi Afrizal juga menyampaikan bahwa masa jabatan kepengurusannya akan segera berakhir. Ia meminta kesediaan Gubernur Lampung hadir dan memberikan sambutan serta membuka secara resmi kegiatan musyawarah PPNI ke IX yang akan diadakan pada tanggal 29 sampai 30 Januari 2022 di Kota Metro.
Pada kunjungan audiensi tersebut Gubernur Lampung Arinal Junaidi sangat mendukung, bahkan mendorong tidak hanya satu, bahkan ia mendorong agar setiap Desa bisa di tempatkan 2 orang perawat.
Gubernur juga akan berupaya dalam melaksanakan beberapa program dan memperhatikan berbagai permasalahan (*)