TULANG BAWANG – Rumah Sakit Penawar Medika (RSPM) Tulangbawang pada 2020 ini dan tahun seterusnya resmi mulai menjadi rumah sakit swasta yang melayani persalinan gratis melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi warga yang tidak mampu / prasejahtera.
Syarat untuk mendapatkan pelayanan persalinan gratis adalah, foto copy KTP suami istri, fotocopy KK, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala kampung, surat rujukan dari puskesmas, dan buku kesehatan ibu dan anak saat pemeriksaan rutin di Puskesmas.
Direktur PT Penawar Sejahtera, Hj Halinah Morisman, didampingi direktur RS Penawar Medika dr.Erdawati mengatakan, RSPM telah ditunjuk oleh Pemkab Tulangbawang melalui Dinas Kesehatan untuk melayani program Jampersal.
“Alhamdulillah, pada usia tepat ke-7 tahun RS Penawar Medika akhirnya mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan ditunjuk sebagai salah satu rumah sakit swasta di Tulangbawang yang dapat malayani Program Jampersal,” terang perempuan yang dikenal ramah itu, Selasa (08/09/2020).
Hal ini, lanjutnya, perlu disosialisasikan kepada masyarakat di daerah berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur. RS Penawar Medika telah menerima rujukan pasien persalinan dari seluruh Puskesmas di Tulangbawang.
“Ini menjadi kado RS Penawar Medika di usia ke-7 tahun. Semoga hal ini akan semakin membantu untuk memudahkan dan mendukung kami dalam membantu pelayanan persalinan di RS Penawar Medika,” ulasnya.
Menurut Halinah, RS Penawar Medika akan melayani persalinan rujukan dari puskesmas untuk operasi caesar yang tidak bisa dilaksanakan di puskesmas di Tulangbawang.
“Syaratnya yakni, fotocopy KTP suami istri, fotocopy KK, surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung, surat rujukan dari puskesmas, dan buku kesehatan ibu dan anak saat pemeriksaan rutin di puskesmas,” paparnya.
Program Jampersal adalah jaminan pembiayaan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
Program Jampersal ini diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan seperti JKNS KIS, ataupun Jamkesda, sehingga ada pemerataan layanan kesehatan khususnya persalinan. (*)
Penulis / Editor : budiaje