TULANG BAWANG – Bupati Tulang Bawang Dr. Hj. Winarti, SE, MH berencana akan melonggarkan pengetatan upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, yang dimulai pada awal Juni 2021.
Pelonggaran yang dimaksud adalah, untuk kegiatan hajatan, acara ultah, acara pesta, acara silaturahmi dan kegiatan acara lainnya.
Kepastian pelonggaran itu disampaikan langsung oleh Bupati Tulang Bawang dalam akun Instagram (IG) miliknya, dengan nama aku Winartiku-Winartiku.
“Mulai 1 Juni 2021 Pemkab Tulang Bawang akan memberlakukan pelonggaran untuk kegiatan acara pesta, acara ultah, ulang tahun, silaturahmi dan acara lainnya,”tulis Winarti dalam akun IG nya.
Namun, dalam kebijakan pelonggaran itu, Winarti menegaskan untuk mengedepankan protokol kesehatan (Prokes), penerapan Prokes wajib diterapkan untuk menghindari penyebaran virus corona.
“Tapi seluruh pihak dan seluruh elemen masyarakat wajib untuk penerapan Prokes. Jangan sampai kebijakan pelonggaran ini menimbulkan penularan atau penyebaran baru, semoga tetap zona kuning dan dapat zona hijau,”sambung Winarti.
Kebijakan pelonggaran acara hajatan dan acara kegiatan lainnya mendapat dukungan dan apresiasi dari semua pihak. Terutama para kalangan pengusaha jasa sewa tarub, dekorasi rias pengantin dan paguyuban orgen Tunggal Tulang Bawang.
Kepastian sah atau tidaknya, terealisasi atau tidaknya pelonggaran itu, akan ditentukan pada rapat bersama lintas sektoral pada 31 Mei 2021 yang akan digelar di gedung rapat utama Bupati Tulang Bawang bersama Forkopimda. (Bud).