Ada Apa, Disdik Tuba Barat Lambat Proses Kepsek Selingkuh dan Nikah Siri ?

Screenshot_20250310-105352_1.jpg

Ada Apa, Disdik Tubaba Lambat Proses Kepsek Nikah Siri dan Maling Material Proyek DAK ?

TULANG BAWANG – Satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tuba Barat) terkesan lambat dalam penanganan dugaan kasus perselingkuhan dan nikah siri oknum Kepsek SDN 03 Way Kenanga, Budi Setio dan juga dugaan kasus maling besi dan rangka baja sisa proyek DAK Tahun 2024.

Padahal, sejumlah warga telah melayangkan laporan resmi secara tertulis dugaan nikah siri atau perselingkuhan tersebut kepada Disdik setempat. Lambat proses penanganannya menjadi tanda tanya besar semua pihak yang mengetahui kasus itu.

“Kami telah melaporkan secara tertulis. Kami juga telah melampirkan bukti – bukti berupa sejumlah photo dan rekaman suara. Laporan itu mustinya ditanggapi secara serius. Pihak Disdik Tuba Barat harus cepat memprosesnya,”kata Holidi, salah satu pelapor, diamini Sahrodi, Rosi dan Noven.

Mereka menilai, perilaku oknum kepala sekolah yang melakukan perselingkuhan hingga nikah siri wajib diproses dan bila terbukti wajib mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan perundang – undangan yang berlaku tentang larangan ASN nikah siri.

“Oknum kepala sekolah itu masih berstatus beristri. Belum ada akta cerai. Bahkan istri sah nya telah melaporkan kepada Disdik. Tapi prosesnya lambat. Istri sah nya menuntut agar oknum kepala sekolah itu diberi sanksi tegas atau di pecat,”tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Tuba Barat, Hikmah, didampingi bawahannya, Sobri, saat ditemui di kantornya mengaku, bahwa pihaknya sebelumnya telah mendapatkan laporan dari istri sahnya. Namun hingga hari ini pihak Disdik Tuba Barat belum memprosesnya pada tahap serius. Belum melimpahkan ke Inspoktarat ataupun ke KASN.

“Memang dulu istri sah yang bersangkutan telah melapor. Dan sudah memberikan keterangan. Namun sampai hari ini kami belum bisa berbuat banyak dan belum bisa memberikan keputusan apapun karena harus melakukan kajian dan pembuktian,”kilah Sobri, diamini Hikmah.

Untuk diketahui bahwa ASN dilarang melakukan nikah siri, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, dan dapat dikenakan sanksi disiplin.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci:

Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, melarang PNS melakukan nikah siri.

Dalam peraturan PNS, menikah siri sama artinya dengan hidup bersama tanpa ikatan yang sah sehingga melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990. Pasal tersebut berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”

Jika PNS kedapatan melanggar ketentuan ini, PNS akan dijatuhi hukuman disiplin berat. Mengacu Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi:
PNS yang melanggar larangan ini dapat dikenakan sanksi disiplin, yang dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pentingnya Pencatatan Perkawinan:
Negara hanya mengakui pernikahan yang tercatat, baik melalui Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, atau Kantor Catatan Sipil bagi yang non-Islam.

Nikah Siri:
Nikah siri adalah pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, dan dapat menimbulkan masalah hukum, terutama jika dilakukan oleh pria yang sudah menikah tanpa izin istri pertama.
Pencegahan:
Tujuan larangan nikah siri bagi ASN adalah untuk mencegah terjadinya pernikahan tanpa sepengetahuan istri sah atau atasan, serta untuk menjamin hak-hak istri sah dan ketertiban administrasi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top