TULANG BAWANG – Seorang pria yang menjadi Bandar Narkotika berinisial YR (36), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
“Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap oleh petugas kami hari Selasa (03/11/2020), sekira pukul 12.30 WIB, di rumahnya yang ada di Kampung Agung Jaya,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Rabu (04/11/2020).
AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap Bandar Narkotika ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.
Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeladahan.
“Hasilnya selain berhasil menangkap pelaku yang merupakan Bandar Narkotika, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,70 gram,” jelasnya.
Selain itu, disana juga turut disita BB lainnya berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, lima buah plastik klip kosong, lima buah plastik klip kosong yang terdapa tulisan angka, dua buah plastik klip berisi beberap plastik klip kosong, satu buah plastik klip bening ukuran besar, dua buah sendok sabu, timbangan digital berwarna silver dan handphone (HP) merk xiaomi warna hitam.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 13 Miliar.(RILIS)