TULANG BAWANG – Kuasa hukum Edi Zatmiko; I Made Suarta,S.H.,M.H. dari Kantor Hukum IMS&Rekan Jln Ethanol Warga Indah Jaya Kec Banjar Agung Tulang Bawang, menyampaikan bahwa hak asuh anak jatuh ketangan kliennya memang sesuai dengan fakta persidangan.
“Dari awal saya memang yakin hak asuh anak jatuh ke bapaknya,” kata I Made Suarta saat ditemui di Pengadilan Agama Tulang Bawang, Selasa (21/07/2020).
Made, yang juga Ketua Pos Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia Tulang Bawang (POSBAKUM GERADIN TULANG BAWANG),Rindi tidak layak menjadi seorang ibu untuk mengasuh anak.
Alumnus Program Pascasarjana Universitas Bandar Lampung(PPs UBL) Angkatan 26 ini menuturkan, Edi, kliennya memang lebih layak mendapatkan hak asuh anak tersebut karena kliennya memang benar benar menyayangi dan merawat anaknya secara sungguh-sungguh.
Sebelumnya, Edi Zatmiko mengajukan Permohonan Cerai pada 23 Maret 2020 lalu. Edi Mengajukan Cerai Talak karena menilai istrinya itu sudah tidak bisa diajak berumah tangga dengan baik selanjutnya Rindi Rianita mengajukan gugatan balik(gugatan rekonvensi) tentang hak asuh anak/hak penguasaan anak.
Pada Selasa, (21/07/2020) Majelis Hakim Pengadilan Tulang Bawang memutuskan menerima Permohonan Cerai Talak Edi Zatmiko dan menolak gugatan Rekonvensi Rindi Rianita tentang gugatan hak asuh anak/penguasaan anak sehingga Hak Asuh anak jatuh kepada Edi Zatmiko selaku bapak namun Rindi masih diperbolehkan apabila ingin memberikan curahan perhatian dan kasih sayang terhadap anaknya dan tetap dalam pengawasan Edi. (*)
Penulis : rilis
Edotir : budiaje