Kapolri Diminta Proses Oknum Kakam dan Diduga “PENGGELAPAN” 50 Juta Dana Santunan Jasa Raharja
TULANG BAWANG – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tulang Bawang, Dedi Darmawan meminta kepada Kapolri melalui jajarannya diminta merespon dan memproses atas adanya dugaan penggelapan, pemotongan dana santunan kematian Jasa Raharja Rp 50 juta milik ahli waris di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Dedi mendesak, agar Kapolri harus serius menangani oknum Kepala Kampung Sumber Makmur, Mulyono dan Ketua RK 3 Sumber Makmur, Andreas yang berperan dalam alur terjadinya dugaan pidana penggelapan dana santunan kematian Jasa Raharja tersebut.
“Kepala kampung dan ketua RK 3 inilah yang wajib diperiksa. Mereka adalah kunci atas terjadinya dugaan pemotongan, penggelapan dana santunan kematian Jasa Raharja sebanyak 26.600.000. Pasti semuanya akan terang benderang,”terang Dedi Darwaman.
Dedi menilai, dugaan penggelapan, pemotongan dana santunan kematian Jasa Raharja adalah perbuatan melanggar hukum yang harus diproses secara hukum. Setiap orang ataupun warga negara yang dengan sengaja melanggar hukum ataupun melawan hukum harus diproses hukum.
“Kepala Kampung Sumber Makmur, Bapak Mulyono sudah mengakui atas adanya penggelapan dan pemotongan dana santunan kematin itu. Pak Mulyono mengaku bahwa pemotongan itu sudah berdasarkan komitmen dan kesepakatan berbagai pihak,”terangnya.
Hal senada diungkapkan Wayan, ia menegaskan bahwa pada tanggal 1 Desember 2023 dana santunan dari Jasa Raharja cair. Pengambilan di Bank BRI. Pihak keluarga bersama oknum aparatur Kampung mengambil dana itu sebesar Rp50 juta.
“Berdasarkan dari pengakuan istri almarhum yang bernama Sumarni, pada hari itu istri almarhum dibawa ke rumah aparatur kampung yang beralamat di RK 3, kemudian oknum aparatur kampung itu memberikan sebanyak Rp 20 juta dari total Rp50 juta yang dicairkannya itu,”ujarnya.
Pada malam harinya, kata dia, oknum aparatur kampung itu mendatangi rumah almarhum dan memberikan uang tambahan sebanyak Rp4.400 .000 dengan alasan salah menghitung. Awalnya pada saat pencairan hanya dikasih 20 juta, kemudian pada malam harinya ditambah lagi 4.400.000.
“Jadi total yang diberikan kepada ahli waris hanya Rp 24.400.000 dari total 50 juta. Itulah pengakuan dari pihak keluarga almarhum yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Atas adanya kejadian itu, masyarakat merasa kecewa dan prihatin. Sehingga masyarakat berkumpul di balai kampung mempersoalkan dan mempertanyakan kepada pihak yang bersangkutan dan pihak yang berkaitan.
Masyarakat mengaku sedih dan prihatin, sebab keluarga almarhum adalah keluarga terbilang keluarga yang tidak mampu dan memiliki banyak anak yang masih kecil, yang musti sekolah dan membutuhkan perhatian pangan dan lain – lain.
“Almarhum adalah salah satu keluarga yang kurang mampu, sehingga masyarakat tergerak hatinya untuk membantu secara bersama – sama mengungkap kebenaran besaran santunan dari Jasa Raharja itu,”kata dia.
Terjadinya dugaan adanya penggelapan dan pemotongan dana santunan kematian Jasa Raharja itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan diatas materai Ketua RK 3, Andreas Joko S, yang mengaku mendapat perintah dari oknum Kepala Kampung Sumber Makmur. (*)