BANDARLAMPUNG – Jaksa KPK resmi mencabut banding atas vonis terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Menyikapi hal tersebut, mantan rektor Unila Karomani melalui kuasa hukumnya juga menyatakan ikut mencabut upaya banding yang sebelumnya diajukan.
Dengan begitu, hasil vonis terhadap para terdakwa suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Adapun alasan KPK mencabut banding tersebut lantaran putusan Majelis Hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan.
Penasihat hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, kedua pihak baik Jaksa KPK dan Karomani sama-sama melakukan pencabutan banding tersebut pada Kamis (8/6/2023).
“Iya, pada Kamis (8/6/2023) kemarin, kami dan Jaksa KPK telah sama-sama mencabut permohonan banding,” ujar Ahmad Handoko, sabtu (10/6/2023).
“Dengan begitu perkara klien kami Profesor Karomani saat ini telah dinyatakan inkrah,” jelasnya
Menurut Handoko, Karomani sendiri sebenarnya telah menyatakan menerima putusan hakim saat sidang vonis.
Namun, Jaksa KPK kemudian resmi mengajukan banding atas putusan tersebut pada 30 Mei 2023 lalu
Sehingga kata Handoko, pihaknya pun melakukan upaya hukum yang sama dengan melakukan banding juga.
“Dari awal kami dan Prof sesungguhnya memang sudah menyatakan untuk menerima putusan itu,” kata Handoko.
“Clien kami juga sudah siap menjalani hukuman yang telah divonis,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Karomani 12 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.
Hasil putusan itu juga menuntut Karomani dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta.
Sementara dua terdakwa lain, Heryandi dan M Basri masing-masing divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Keduanya juga diwajibkan pidana tambahan berupa uang pengganti yakni Rp300 juta terhadap Heryandi subsider 3 tahun penjara
Sementara Muhammad Basri, diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 150 juta subsider tiga tahun penjara. (Adi)