AKP Anton Saputra Gulung Para Pengedar Narkoba

IMG-20201108-WA0010.jpg

TULANG BAWANG – Nampaknya satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang tengah gencar melakukan penyisiran dan penggulungan terhadap para penyalahgunaan narkoba. Satresnarkoba menyisir dan menangkap para pengedar narkoba diwilayah hukum Polres setempat.

Hasilnya, dalam sepekan ini, Satresnarkoba dibawah komando AKP Anton Saputra, SH, MH berhasil menangkap sejumlah pengedar atau bandar narkoba diberbagai wilayah. Selain itu unit satresnarkoba ini mengamankan para penyalahgunaan narkoba.

Dan terbaru yang diamankan adalah di daerah Kampung Gunung Tapa. Dua pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika berinisial MA (27), berprofesi tani, warga Dusun Sinar Tempat, Kampung Gunung Tapa dan BU (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

“Dua pelaku tersebut ditangkap oleh petugas kami hari Sabtu (07/11/2020), sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Minggu (08/11/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya yang mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang ada di Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugasnya langsung menuju ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan rumah yang dimaksud sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Hasilnya selain berhasil menangkap dua orang pelaku, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan kertas timah rokok berwarna merah,” jelasnya.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top