Siltap RK di Tuba Kok Masih Rp575 Ribu ?

IMG_20200705_212032.jpg

TULANGBAWANG – Penghasilan tetap (Siltap) Perangkat Kampung, Rukun Kampung (RK) di Kabupaten Tulangbawang, terbilang masih sangat minim hanya tembus diangka Rp575 ribu per bulannya. Besaran Siltap tersebut berdasarkan Perbup Tulangbawang Nomor 1 tahun 2017.

Rendahnya Siltap perangkat kampung / RK, di Sai Bumi Nengah Nyappur, belum sesuai dengan PP 11 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yakni sebesar Rp2.022.200

“Seluruh RK di Kabupaten Tulangbawang menerima Siltap sebesar Rp575.000. Besaran Siltap yang diterima oleh RK itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tulangbawan No 1 tahun 2017 tentang penetapan besaran dan penyaluran alokasi dana kampung,”ujar salah satu aparatur kampung, yang enggan disiarkan namanya.

Didalam Perbup, kata dia, pada bab V besaran penghasilan tetap, pasal 6 diatur besaran Siltap untuk Rakun Kampung (RK), yakni sebesar Rp575.000. Istilah sebutan RK dalam KBBI (kamus besar bahasa indonesia) adalah Rukun Kampung dan Wikipedia bahasa Indonesia.

“Padahal, dalam PP nomor 11 tahun 2019 pada pasal 81 ayat 2 butir C dijelaskan, besaran siltap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp.2.022.200, itu setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan ruang II/a,”terangnya.

Ia menambahkan, besaran Siltap untuk perangkat kampung lainnya, selain RK, besaran Siltapnya diberikan sesuai dengan PP 11 tahun 2019. Misalnya, kasi dan kaur atau sebutan lainnya. Itu berlaku untuk semua kampung di Kabupaten Tulangbawang.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (BPMPK) Yen Dahren, melalui Kabid Pemerintah Kampung Bani, membenarkan jika Siltap aparatur kampung RK masih berdasarkan Perbup yakni Rp575.000 perbulan.

Bani menerangkan, Siltap RK di Kabupaten Tulangbawang masih Rp575.000 perbulan. Itu berdasarkan Perbup. Belum mengacu ke PP 11. Bayangkan saja, ada sebanyak 858 RK bila dikalikan Rp2.022.200 maka berjumlah sekitar Rp20 Miliar.

“Bila Siltap RK berdasarkan PP 11, maka diperlukan anggaran lebih dari Rp20 miliar dalam satu tahun untuk membayar siltap RK saja. Itu kalau status RK masuk bagian dari aparatur kampung,” kata dia.(*)

Penulis / Editor : budiaje

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top