TULANG BAWANG – Pihak pelaksana pengerjaan proyek jalan Tugu Kuning, dalam bentuk pemeliharaan berkala atau rehabilitasi jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya (DWT Jaya), Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang, sudah berjalan 63 hari dari target 150 hari kerja.
Pagu anggaran proyek rehabilitasi jalan itu senilai Rp3.271. 338. 522, 40, bersumber dari dana DAK tahun 2021, dikerjakan oleh PT Talang Batu Berseri dengan nomor kontrak 04 / KTR / P.01 / V.3-d / TB / IV / 2021, waktu pelaksanaan 150 hari kerja. Pekerjaan proyek mulai dikerjakan 12 April 2021.
“Pekerjaan ini sudah berjalan enam puluh tiga hari. Mulai dikerjakan pada 12 April 2021. Pekerjaan ini akan kami laksanakan secara baik dan benar sesuai aturan,”ujar Hidir, saat mengawal pelaksanaan proyek.
Haidir menambahkan, progres hari ini adalah pengerjaan penimbunan dan pemadatan samping kanan dan kiri bahu jalan. Penimbunan dengan material batu sabes.
“Ya, pekerjaan hari ini sudah masuk pada tahap penimbunan dan pemadatan bahu jalan yang sudah dipadatkan. Dilanjutkan dengan penyiraman ruas jalan dengan material abu batu untuk merekatkan hasil pemadatan,”kata Haidir.
Terpisah, salah satu tokoh masyarakat DWT Jaya Bambang, mengaku bahwa masyarakat senang dan bersyukur atas adanya perbaikan jalan tersebut. Ia meminta kepada pihak pelaksana proyek agar betul – betul mengerjakan secara baik sehingga kualitas proyeknya bagus dan bertahan lama sesuai dengan jangka waktunya.
“Masyarakat sangat senang, bahagia dan sangat bersyukur dengan adanya perbaikan jalan Ronggolawe sampai Moris Jaya. Dan tentunya saya berharap pihak kontraktor menjaga kualitas hasil proyeknya,”kata Bambang.
Tak lupa, ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Tulang Bawang dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, yang telah merealisasikan perbaikan jalan Ronggolawe sampai Moris Jaya.
Kalimat terakhirnya, Bambang berharap nantinya semua pihak dapat bersama – sama untuk menjaga, merawat, dan memelihara jalan agar tetap awet. Salah satunya adalah dengan menjaga tonase atau ukuran muatan yang melebihi over tonase maksimal tonase 12 ton. (Bud)