Propam Polda Lampung Lanjutkan Proses Oknum Anggota Polisi Polsek Mataram Baru Aiptu SA

Screenshot_20250320-172948_1.jpg

Propam Polda Lampung Lanjutkan Proses Oknum Anggota Polisi Polsek Mataram Baru Aiptu SA

BANDAR LAMPUNG – Kasus oknum anggota polisi Aiptu SA, yang bertugas di Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, yang dilaporkan ke Bagian Propam Polda Lampung atas dugaan pelanggaran etik profesi sebagai anggota polisi, masih berlanjut dan sudah masuk babak akhir.

Pasalnya, pelapor Lilis Setiawati (34), warga Lampung Timur, yang juga sebagai istri sirih nya itu tadi pagi kembali hadir memenuhi undangan untuk memberikan keterangan yang ke tiga (3) kalinya di hadapan penyidik, Kamis 20 Maret 2025.

Aiptu SA sendiri dilaporkan ke Propam Polda Lampung oleh istri sirihnya sejak 6 Oktober 2024 yang lalu. Dalam laporannya itu, pelapor mengajukan sejumlah tuntutan, yakni, nafkah anak kandung, pengembalian saham dan bagi hasil di karaoke Nassa Kafe, penutupan karaoke Nasa Kafe dan terakhir tuntutan nikah resmi.

“Ya tadi saya sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik. Hari ini adalah undangan dari penyidik yang ke tiga kalinya. Saya sudah memberikan keterangan lanjutan secara detail dan akurat sesuai dengan fakta – fakta yang terjadi,”ujar Lilis, di Mapolda Lampung, usai memberikan keterangan, Kamis 20 Maret 2025.

 

 

Ia menambahkan, dirinya tergerak hatinya untuk membuat laporan ke Propam Polda Lampung itu lantaran ingin mendapatkan keadilan, ingin mengambil hak dan ingin menuntut agar Aiptu SA memberikan nafkah kepada anak kandungnya yang bernama Rafasya Rahardian Alfarizki (4) tahun.

“Saya meminta kepada ayah kandungnya, yaitu Aiptu SA untuk memberikan nafkah anaknya yang saya rawat sampai anak kami dewasa. Ayah kandungnya harus dan wajib untuk mencukupi kebutuhan sehari – hari, kebutuhan pendidikan dan kebutuhan sandang pangan,”terangnya panjang.

Istri kedua Aiptu SA itu juga meminta bagi hasil dari usaha Nassa Kafe dan Karaoke yang telah dikelolanya sejak Juni 2020 yang berlokasi Jalan Lintas Timur Mataram Baru. Kemudian minta pengembalian modal usaha sebesar Rp200 juta yang masuk ke Nassa Kafe dan Karaoke dengan cara potong gaji selama tiga (3) tahun.

“Saya juga meminta uang saya yang sudah masuk di Nassa Karaoke. Saya kerja potong gaji selama tiga tahun. Saat ini Nassa Kafe dan Karaoke di kelola oleh Toni, selaku manager dan juga diduga dikelola oleh Yunita Rahmawati, selaku istri Aiptu SA,. Saya minta Nassa Karaoke ditutup, sebab seorang anggota Polisi tidak boleh buka usaha jual minuman keras dan tempat hiburan malam. Itu tidak etis dan tentunya melanggar norma susila maupun norma agama,”tegasnya.

Sementara itu, salah satu penyidik Propam Polda Lampung mengatakan kepada pelapor bahwa hari ini adalah hari terakhir pelapor diminta keterangannya. Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Unit Paminal dan akan segera digelar persidangan.

“Ini hari terakhir diminta keterangannya. Akan segera dilimpahkan ke Paminal dan akan segera digelar sidang. Pelapor dan para saksi akan diminta keterangannya dalam persidangan,”kata salah satu penyidik. (*)

BERSAMBUNG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top