Polsek Penawar Tama Bareng Forkopimcam Sidak Toko Makanan dan Minuman, Ini Hasilnya ?

Screenshot_20250321-203507_1.jpg

Polsek Penawartama Bersama Forkopimcam Sidak Toko Makanan dan Minuman, Berikut Hasilnya

HARIAN TUBA.COM (SMSI) – Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Forkopimcam Penawartama melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko yang menjual makanan dan minuman yang ada di wilayah hukumnya.

Kegiatan sidak gabungan Polsek Penawartama bersama Forkopimcam ini berlangsung hari Jum’at (21/03/2025), pukul 08.30 WIB s/d selesai, ke sejumlah toko yang ada di Kampung Sidomulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini, personel kami bersama Forkopimcam melaksanakan sidak ke sejumlah toko yang menjual makanan dan minuman yang ada di Kampung Sidomulyo,” ucap Plt. Kapolsek Penawartama, AKP Harun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Lanjutnya, kegiatan sidak ini menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan suci Ramadhan sebagai bentuk pengawasan terhadap makanan dan minuman yang dijual oleh sejumlah toko, sehingga masyarakat atau pembeli tidak dirugikan.

“Sidak yang petugas kami lakukan ini adalah mengecek langsung kemasan dan tanggal kadaluarsa baik itu makanan maupun minuman. Apabila ditemukan ada yang rusak atau kadaluarsa, makanan tersebut harus diganti dan tidak boleh dijual lagi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menerangkan, dalam kegiatan sidak ini sebanyak 5 (lima) toko yang menjual makanan dan minuman yang dilakukan pengecekan oleh petugas gabungan yakni Indomaret, Alfamart, PS Mart, Toko Ayu dan Toko Gudang Mart.

“Dari 5 (lima) toko yang dilakukan sidak, ditemukan 2 (dua) toko yang masih terdapat makanan dan minuman kadaluarsa dan rusak kemasannya yakni Toko Ayu serta Toko Gudang Mart. Terhadap dua toko tersebut langsung kami berikan peringatan agar tidak menjual lagi makanan yang sudah kadaluarsa,” terangnya.

AKP Harun menambahkan, kegiatan sidak gabungan seperti ini akan terus dilakukan di wilayah hukumnya selama bulan suci Ramadhan 1446 H / 2025 M sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap makanan dan minuman, sehingga masyarakat atau pembeli tidak menjadi korban akibat mengkonsumsi makanan atau minuman yang sudah kadaluarsa. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top