TULANGBAWANG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tulangbawang, dinilai menabrak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang penetapan besaran Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat kampung, terutama khusus Rukun Kampung (RK).
Pasalnya, Siltap perangkat kampung, khususnya RK di Kubupaten Tulangbawang masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2017, dengan besaran Siltap Rp575ribu per bulan. Sedangkan dalam PP 11 nomor 2019 disebutkan Siltap perangkat kampung sebesar Rp2.022.200.
Besaran Siltap dalam bahasa sederhananya honor atau gaji Rukun Kampung (RK) di Tulangbawang berbeda jauh, bila dibandingkan di Kabupaten Mesuji dan Tulangbawang Barat (Tuba Barat).
Di Kabupaten Tuba Barat dan Mesuji, Siltap RK sebesar Rp2.022.200 sesuai dengan PP 11 tahun 2019 tentang Siltap perangkat desa. Sedangkan Siltap RK di Tulangbawang hanya Rp575ribu. Padahal, Mesuji dan Tuba Barat adalah DOB atau pecahan dari Kabupaten Tulangbawang.
“Gaji atau Siltap RK di Tulangbawang Barat Rp2 juta lebih mas. Begitu juga dengan perangkat kampung lainnya. Gajinya diatas Rp2juta. Kalau di Tulangbawang Siltap RK kok cuma Rp575 mas,”ujar salah satu Kepala Tiyuh, Tuba Barat, via ponselnya, Senin (6/7/2020) malam.
Kepala Tiyuh yang enggan namanya disiarkan itu menambahkan, besaran Siltap untuk RK dan Kaur – Kaur ditentukan berdasarkan aturan dari Pemerintah Daerah Tulangbawang Barat dan PP nomor 11 tahun 2019.
Sama halnya di Mesuji, Siltap atau gaji RK di Mesuji Rp2 juta lebih. Sejak terbitnya PP nomor 11 tahun 2019 Siltap atau gaji RK di Mesuji disesuaikan dengan isi perintah dalam PP tersebut.
Masih rendahnya Siltap perangkat kampung di Sai Bumi Nengah Nyappur, yang belum sesuai dengan PP 11 Tahun 2019, perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah. Perlu atau tidaknya PP nomor 11 tahun 2019 untuk diterapkan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (BPMPK) Yen Dahren, melalui Kabid Pemerintah Kampung Bani, membenarkan jika Siltap aparatur kampung RK masih berdasarkan Perbup yakni Rp575.000 perbulan.
Bani menerangkan, Siltap RK di Kabupaten Tulangbawang masih Rp575.000 perbulan. Itu berdasarkan Perbup. Belum mengacu ke PP 11. Bayangkan saja, ada sebanyak 858 RK bila dikalikan Rp2.022.200 maka berjumlah sekitar Rp20 Miliar.
“Bila Siltap RK berdasarkan PP 11, maka diperlukan anggaran lebih dari Rp20 miliar dalam satu tahun untuk membayar siltap RK saja. Itu kalau status RK masuk bagian dari aparatur kampung,” kata dia.(*)
Penulis / Editor : budiaje