Pemda Tuba Minta Gudang Usaha Perdagangan Wajib Punya Izin Wilayah
TULANG BAWANG – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Perizinan Satu Pintu dan Dinas PUPR mewajibkan seluruh gudang usaha perdagangan membuat perizinan.
Perizinan gudang usaha perdagangan yang wajib berizin diantaranya adalah, gudang rokok, gudang pupuk, gudang makanan dan minuman, serta gudang perdagangan berbagai jenis lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Tulang Bawang, Ferly Yulendi, menegaskan bahwa setiap gudang usaha wajib membuat perizinan atau izin usaha gudang. Proses pembuatan izin melalui tahapan dari kampung.
“Semua gudang usaha wajib punya izin. Mulai dari izin mendirikan dan sebagainya. Prosesnya dimulai dari izin lingkungan dan kepala kampung,”kata Ferly.
Ferly menyebut, ada sejumlah gudang usaha perdagangan beroper, dan hingga saat ini belum membuat perizinannya. Itu merugikan pemerintah daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bila ada gudang usaha perdagangan yang membandel itu bisa kita tutup. Intinya wajib taat pajak dan taat aturan membuat perizinan,”kata dia.
Sementara itu, ada sejumlah warga yang mengadukan atau melaporkan ada gudang usaha perdagangan rokok di wilayah Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang yang diduga belum membuat perizinan lingkungan dan rekomendasi dari kampung.
Kepala bagian pemasaran perusahaan rokok di Kecamatan Banjar Agung, Anto, saat dikonfirmasi mengaku bahwa proses perizinan belum terselesaikan, lantaran pihak yang mengurus sudah tidak bekerja lagi.
“Nanti saya kordinasikan dengan pimpinan di Kota Bumi. Saya baru tiga bulan sebagai penanggung jawab di sini,”kata Anto. (Redaksi).