TULANG BAWANG – Tempat hiburan malam karaoke “Luster” yang beroperasi di Kecamatan Gedung Aji Baru dan karaoke “Melodi” yang beroperasi di wilayah Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang diduga kuat tidak memiliki izin sesuai dengan bentuk perizinannya.
Mirisnya lagi, kedua pengelola tempat hiburan malam itu, diduga telah melakukan pemalsuan data dokumen. Diduga ada pemalsuan tandatangan persetujuan masyarakat, yang menjadi dasar penerbitan perizinan dari Pemerintah Daerah. Bahkan kedua tempat hiburan itu menyalahgunakan fungsi perizinan. Yakni menyediakan minuman beralkohol yang tersimpan di gudang.
Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu menerangkan bahwa perizinan karaoke bersifat hiburan karaoke keluarga, tidak boleh menyajikan dan menyediakan minuman keras maupun wanita pemandu lagu yang disediakan dilokasi tempat hiburan karaoke.
“Tempat hiburan yang izin tidak sesuai degan peruntukannya akan kirimkan surat ke Dinas Pariwisata dan Sat Pol PP. Izinnya karaoke keluarga ya, bukan peruntukannya menjual minuman ber alkohol serta menyediakan pemandu lagu (LC). Tentunya hal itu akan kami tindak lanjut,”kata Dedi Palwadi, Selasa 3 September 2024.
Berdasarkan dari keterangan sejumlah sumber, bahwa karaoke Luster di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru adalah milik oknum anggota DPRD Tulang Bawang dari Partai PKB. Dulunya adalah wisata kolam renang dan sekarang beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam. (*)