TULANG BAWANG – Pengacara dan Konsultan Hukum I Made Suarta (IMS dan Rekan) sukses memenangkan Banding Perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
I Made Suarta, SH, MH menerangkan, pihaknya bersyukur telah berhasil memenangkan banding atas Perkara Tipikor kliennya atas nama Boman, mantan Kepala Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedungaji Baru, Tulang Bawang.
Ia menambahkan, kliennya itu diperkarakan melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2015 sekitar Rp380 juta. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
“Awalnya Pak Boman di vonis hukuman 4 tahun. Setelah menang banding hukumannya turun atau berkurang 1 tahun delapan (8) bulan. IMS dan Rekan akan terus melakukan pendampingan,”kata I Made Suarta, Rabu (23/6/2021).
Pemberitahuan Putusan Banding tersebut bernomor 11/Pid-Sus/TPK/2021/PT Tjk jo nomor : 9/Pid.Sus/TPK/2021/PN Tjk yang amarnya sebagai berikut:
…………MENGADILI……….
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk tgl 3 mei 2021 yang dimintakan Banding.
——–MENGADILI SENDIRI—–
1.Menyatakan terdakwa Boman bin Rajimin tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primer
2.Membebaskan Boman bin Rajimin dari dakwaan Primer tersebut
3. Dan seterusnya.
Kalimat terakhirnya, I Made Suarta dan Rekan berencana akan melakukan Kasasi. IMS dan Rekan akan Kasasi karena merasa kliennya itu tidak bersalah. Kliennya harus dibebaskan dari hukuman dan dipulihkan nama baiknya.
“Kami akan Kasasi. Pihak pengadilan diharapkan dapat membebaskan klien kami. Sebab klien kami itu tidak bersalah,”tutupnya. (Bud)