Kompak, Gubernur, Walikota dan Bupati Larang Sholat Ied di Masjid dan Lapangan

Screenshot_2021-04-27-12-45-10-293_com.whatsapp.jpg

TULANG BAWANG – Gubernur Lampung bersama Walikota / bupati di Lampung telah kompak membuat kebijakan atau keputusan tentang larangan sholat Idul Fitri secara berjamaah di Masjid dan lapangan atau tempat terbuka.

Keputusan larangan itu atas dasar atau alasan karena masih meningkatnya penyebaran dan penularan covid-19. Penanganan penyebaran covid-19 yang belum efektif dan masih berpotensi terjadinya lonjakan penularan virus mematikan tersebut.

“Pelaksanaan sholat Idul Fitri sifat hukumnya sunnah, sehingga harus dilakukan pengaturan pelaksanannya untuk menghindari terjadinya penularan infeksi covid-19 yang sangat membahayakan,”demikian isi petikan kesepakatan bersama tersebut.

Isi petikan selanjutnya adalah, bahwa penularan covid-19 masih belum dapat dikendalikan secara efektif, dan untuk menghindari terjadinya korban covid-19 yang terus meningkat, maka pelaksanaan sholat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal 1442 Hijriyah tidak dilaksanakan secara berjamaah di rumah ibadah atau di tanah lapangan. Masyarakat dapat melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing – masing.

Demikian isi petikan kesepakatan bersama itu yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Komandan Korem 043 Gatam, Ketua MUI Provinsi Lampung, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung dan Rektor UIN Raden Intan Lampung.

Selanjutnya, ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Metro, Bupati Lampung Tengah, Bupati Lampung Timur, Bupati Lampung Selatan, Bupati Tanggamus, Bupati Pringsewu, Bupati Pesawaran, Bupati Pesisir Barat, Bupati Lampung Barat, Bupati Way Kanan, Bupati Lampung Utara, Bupati Tulang Bawang Barat, Bupati Tulang Bawang dan Bupati Mesuji.

Terpisah, Sekdakab Tulang Bawang Anthony,  membenarkan tentang adanya kesepakatan bersama tersebut. Meski demikian, pihaknya masih menunggu regulasi atau payung hukumnya.

“Ya kesepakatannya itu, kita sedang menunggu regulasinya dan instruksi Gubernur Lampung sebagai landasan hukum operasionalnya,”kata Sekda via ponselnya, Selasa (27/4/2021).

Penulis / Editor : budi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top