Inilah Sebelas Raperda, Tanpa Sosialisasi Tapi Disahkan DPRD Tuba

IMG-20201026-WA0110.jpg

TULANG BAWANG -Kebijakan Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Tulangbawang, yang membahas, menyetujui dan mengesahkan sebelas (11) Raperda dipertanyakan oleh berbagai pihak. Salah satunya adalah para Kepala Kampung (Kakam) di Tulangbawang.

Mereka mengaku bahwa Raperda itu belum pernah disosialisasikan atau dibahas bersama atau dikaji bersama dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Terlebih dengan para pemerhati kebijakan.

Sebab, menurut salah satu Kakam di Tulangbawang, pengesahan Raperda itu akan berdampak besar bagi masyarakat. Terutama bagi para pelaku usaha rumah makan ataupun restoran dan usaha lainnya.

“Semestinya sebelum Raperda disahkan harus disosialisasikan dahulu. Masyarakat dan berbagai pihak musti diajak bicara, diajak untuk berdiskusi dan melakukan kajian. Apalagi kalau menyangkut urusan masyarakat,”ujar salah satu Kakam di Tulangbawang.

Terpisah, salah satu pelaku usaha di Tulangbawang, Suyono, mengaku kaget dan terkejut dengan adanya pengesahan Raperda yang sebelumnya tidak pernah disosialisasikan. Langkah Eksekutif dan Legislatif sepertinya kebablasan dan kurang aspirasi.

“Ada tiga Raperda yang berkaitan dengan pajak, retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha yang mustinya harus dikaji secara mendalam dan menyeluruh bersama unsur elemen masyarakat. Ini urusannya dengan rakyat kecil,”terangnya.

Ia menilai, retribusi kepada masyarakat kecil atau pelaku usaha kecil harus dibahas bersama. Kasihan para pelaku usaha kecil bila harus ditarik retribusi yang memberatkan. Ini belum pernah dibahas.

“Saat ini, sejauh ini, para pelaku usaha kecil sudah berjuang secara mandiri, bertahan hidup secara mandiri dan hidup apa adanya secara mandiri. Tiba – tiba pemerintah daerah akan mengambil atau menarik retribusi yang bisa memberatkan pedagang,”paparnya.

Mustinya Pemerintah Daerah berkaca diri, apakah selama ini sudah memberikan kinerja dalam pembangunannya disekitar para pelaku usaha. Ataukah sudah memberikan kesejahteraan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah lainnya.

“Penarikan pajak atau retribusi kepada para pelaku usaha harus diimbangi dengan perhatian Pemda kepada mereka. Sehingga tidak terjadi kesan negatif dalam penarikan retribusi jasa usaha,”kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Tulangbawang akan mengesahkan sebelas (11) Raperda dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (26/10/2020) pagi.

Padahal, berdasarkan dari pengakuan para Kepala Kampung (Kakam) di Tulangbawang mengaku bahwa sejumlah Raperda itu belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat atau kepala kampung.

“Ya pak. Raperda yang akan disahkan pada hari ini belum pernah disosialisasikan. Masyarakat dan kepala kampung belum tahu sejumlah Raperda yang akan disahkan itu,” ujar Kakam di Tulangbawang. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top