LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang anjuran pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H tahun 2021 dan kegiatan keagamaan lainnya. Setidaknya, dalam hitungan hari Gubernur Lampung telah mengeluarkan SE dua kali.
Pertama, Surat Edaran tertanggal 4 April 2021 bernomor 045.2/1423/02/2021 tentang diperbolehkannya pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid dan lapangan terbuka dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan. Namun kemudian SE itu diralat atau dirubah kembali.
Kedua, Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Edaran bernomor 045.2/1665/VI.07/2021 tertanggal 29 April 2021 tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H tahun 2021, Kenaikan Isa Al – Masih dan Hari Raya Waisak dalam situasi pandemi covid-19 di Provinsi Lampung. Surat Edaran ini meralat dari Surat Edaran yang dikeluarkan tanggal 14 April 2021.
Isi dari Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 29 April 2021 itu menegaskan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Kenaikan Isa Al – Masih dan Waisak dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing – masing.
Terpisah, Sekdakab Tulang Bawang Anthoni mengatakan, bahwa Pemkab Tulang Bawang akan melaksanakan Intruksi ataupun Surat Edaran dari Gubernur Lampung.
“Surat Edaran dari Gubernur Lampung adalah sebagai landasan atau payung hukum. Untuk itu Pemkab Tulang Bawang tentunya akan melaksanakan isi dari Surat Edaran tersebut,”kata Anthoni (*)