TULANGBAWANG – DPRD Tulangbawang bersama Pemkab setempat secara resmi mengesahkan APBD Kabupaten Tulangbawang 2021 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat gedung DPRD setempat, Senin (26/10/2020).
Rapat Paripurna itu selain mengesahkan APBD Kabupaten Tulangbawang tahun 2021 juga membahas pembicaraan tingkat II atas 11 (Sebelas) Raperda Kabupaten Tulangbawang.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulangbawang Sopi’I, didampingi Wakil Ketua Aliasan dan Mursidah, serta dihadiri Anggota DPRD Tulangbawang, Sekretaris DPRD Tulangbawang Haryanto, Bupati Tulangbawang Winarti, Wakil Bupati Hendriwansyah serta dihadiri oleh Forkopimda Tulangbawang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulangbawang
Diketahui, APBD Kabupaten di daerah berjuluk sai bumi nengah nyappur pada tahun 2021 disahkan yakni pada Pendapatan Rp.1.264.242.489.931, belanja Rp.1.286.742.489.931, dan pembiayaan netto Rp.22.500.000.000.
Sekertaris DPRD Kabupaten Tulangbawang, Haryanto mngatakan, rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulangbawang kali ini merupakan agenda rapat ke-12 Masa Rapat ke-II Tahun 2020 dalam rangka Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Tahun 202.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Aprina Sari, menyampaikan laporan pembahasan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Tulangbawang Tahun 2021.
Selanjutnya penyampaian laporan oleh juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulangbawang, Marjoko.
Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Sopi’i, mengatakan, persetujuan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tulangbawang Tahun 2021 itu telah melalui tahapan dan pembahasan di badan anggaran.
“Alhamdulillah kita (Tulangbawang) bisa mengesahkan lebih awal. Dalam rapat paripurna ini seluruh anggota DPRD menyetujui atas Propemperda Kabupaten Tulangbawang tahun 2021,” terangnya.
Bupati Tulangbawang Winarti, mengapresiasi kinerja DPRD Kabupaten Tulangbawang yang sangat serius dan cepat dalam membahas Propemperda Kabupaten Tulangbawang 2021.
“Sangat spesial Sidang Paripurna hari ini, dapat mengesahkan Propemperda Kabupaten Tulangbawang 2021, bisa menyepakati 11 Raperda, terimakasih pada semua yang hadir, Anggota DPRD, Anggota Forkopimda,” tutur Winarti dalam sambutannya.
Selanjutnya Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II atas 11 (sebelas) Raperda Kabupaten Tulangbawang, laporan yang disampaikan Panitia Khusus Pansus I oleh Mika Santosa, yaitu tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata dan Fasillitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Penyampaian Laporan Pansus II disampaikan oleh Muklas Ali Wahyudi, yaitu tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulangawang Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabulaten Tulangbawang Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulangbawang.
Penyampian laporan Pansus III disampaikan oleh Ines Septia Saputri, yaitu tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Penyertaan Modal, dan Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah mendengarkan laporan – laporan dari juru bicara hasil pembahasan dilanjutkan dengan Penandatanganan atas Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Tahun 2021, Keputusan DPRD Kabupaten Tulangbawang tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2021, Keputusan DPRD, Nota Kesepakatan dan Berita Acara terhadap Raperda Kabupaten Tulangbawang tentang APBD 2021, dan Keputusan DPRD, Nota Kesepakatan dan Berita Acara terhadap 11 (sebelas) Raperda Kabupaten Tulang Bawang. (adv)