DPRD TUBA GELAR SIDANG PAW ANGGOTA DPRD PARTAI GOLKAR

Screenshot_2021-09-03-13-40-12-794_com.android.browser.jpg

TULANG BAWANG – Bandarsyah, S.H resmi di lantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang sebagai pengganti Antar Waktu (PAW) dari partai Golongan Karya ( Golkar) massa jabatan tahun 2019-2024 Mengantikan Alm.Nirwansyah Habib yang meninggal beberapa bulan yang lalu.

Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang berlangsung dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kabupaten Sai Bumi Nengah Nyeppur Masa Jabatan 2019 – 2024.

Sumpah/janji berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD dan di Lantik langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten tulang bawang Sopi’I dan di hadiri secara langsung oleh wakil ketua I ,II,anggota DPRD, Seketaris Dewan (sekwan) serta jajaran sekretariat DPRD Tulangbawang.

Proses PAW juga disaksikan secara virtual oleh Bupati Tulangbawang Hj.Winarti, Kapolres,kodim 0426 dan para jajaran Forkompinda kabupaten sai bumi nengah nyappur.

Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Sopi’I dalam sambutannya mengatakan, bahwa pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Tuangbawang hasil Pengganti Antar Waktu Periode 2019-2024 ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku sesuai surat Keputusan Gubernur Lampung No Y/411/B.01/8/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulangbawang masa priode 2019-2024.

“Membaca dan seterusnya menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan keputusan Gubernur tentang peresmian pengangkatan pengganti antar  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulangbawang masa priode 2019-2024,” kata Sopi’i.

Meresmikan pengangkatan saudara Bandarsah SH. Sebagai pengganti masa jabatan sisa 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji.

Keputusan ini mulai berlalu pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat keliruan dari keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagai mana mestinya. Ditetapkan di Teluk Betung pada tanggal 02-08-2021 Gubernur Lampung Arinal Junaidi ditanda tangani dan di cap.

“Saya mengharapkan kepada Anggota DPRD yang baru dilantik, agar momentum hari ini dijadikan makna tersendiri bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tulangbawang untuk waktu kurang lebih tiga tahun kedepan dalam pelaksanaan fungsi–fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah bisa dilaksanakan dengan baik,” tungkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top